PEKALONGAN realitapublik.id – Manajemen RS Karomah Holistic memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai pemotongan gaji karyawan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya disetorkan.
Informasi internal menyebutkan bahwa pemotongan telah berlangsung sejak November 2024, namun baru satu bulan iuran, yakni pada Maret 2025 yang disetorkan ke BPJS.
Direktur RS Karomah Holistic, dr. Deses Esa Karya, MARS, menjelaskan bahwa situasi ini tidak terlepas dari tekanan keuangan berat yang tengah dialami rumah sakit dalam beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, langkah pemotongan dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan operasional pelayanan agar tidak terhenti.
“Kami tidak menutup mata terhadap kekhawatiran yang muncul. Tapi perlu kami sampaikan, keputusan ini bukan tanpa beban. Kami sedang berada dalam situasi mempertahankan layanan kesehatan agar tetap berjalan. Pilihan-pilihan sulit harus diambil untuk menyelamatkan keberlangsungan operasional rumah sakit,” jelas dr. Deses saat ditemui tim realitapublik.id pada Jum’at (20/6/2025).

Pihak SDM, Ibu Nana, menegaskan bahwa manajemen saat ini tengah menyusun skema penyelesaian bertahap atas tunggakan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa RS berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertanggung jawab, sembari menjaga kesinambungan layanan dan kestabilan tenaga kerja.
Fadli dari bagian umum RS menambahkan, pihak rumah sakit terus berkoordinasi secara internal untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas, meski kondisi keuangan belum sepenuhnya pulih.
Aspek Regulasi dan Hak Tenaga Kerja;
Secara regulatif, pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta berimplikasi hukum jika tidak diselesaikan.
Pasal 15 undang-undang tersebut mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan iuran tepat waktu dan tidak boleh menahan hak peserta.
Apabila tidak ada tindak lanjut penyelesaian, penahanan dana tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski demikian, pendekatan represif bukan satu-satunya jalan.
Penyelesaian administratif, komunikasi transparan, dan kesediaan memperbaiki kondisi dianggap sebagai langkah konstruktif dalam menyelesaikan persoalan.
Untuk diketahui, pemberitaan ini disusun secara objektif, tanpa tendensi untuk menyudutkan pihak mana pun.
Informasi yang disampaikan merupakan hasil klarifikasi langsung dengan manajemen RS Karomah Holistic, dan ditujukan untuk mendorong transparansi serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.(*)
Penulis : M. izul faqih & Hema S.p
Editor : Red







