Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan Polres Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU realitapublik.id – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

 

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai hampir setelah miliar.

 

“Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” ujar AKBP Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Baca Juga :  Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

 

Menurut Yunnus, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan Wartawan terhadap para kepala pekon.

 

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

atas perbuatanya, tersangka G dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp 478.615.276. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Tulang Bawang Barat

 

“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” ungkap Johannes.

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut pihaknya masih mendalaminya. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, karena penyidikan masih terus dikembangkan.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh Kepala Pekon, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Baca Juga :  Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

 

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak disertai bukti-bukti sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Johannes.

 

kasat menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka di antaranya adalah mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya terjadi dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

 

“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak tahun 2012 dan masih menjabat hingga saat ini. Selain kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali.” Tandasnya.

Penulis : Maskur

Editor : Red

Berita Terkait

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global
Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”
Pemkab Tubaba dan Kodim 0412/LU Siap Wujudkan Pembangunan Markas Batalyon Teritorial TNI AD‎
Diduga Berhalusinasi Usai Nyabu, Seorang Ayah Tega Tusuk Anak Kandung Berkali-kali
Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Tulang Bawang Barat
Sikat Pelaku Curat Motor di Klinik Kaira, Polres Lampung Utara Amankan Warga Way Kanan dan Kunci Letter T
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat 1 Mei 2026: Waspada! Hujan Guyur Merata di Seluruh Wilayah
Dilalap Api, Sebuah Rumah Permanen di Desa Blimbing Situbondo Rusak Berat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:06 WIB

Pemkab Tubaba dan Kodim 0412/LU Siap Wujudkan Pembangunan Markas Batalyon Teritorial TNI AD‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:10 WIB

Diduga Berhalusinasi Usai Nyabu, Seorang Ayah Tega Tusuk Anak Kandung Berkali-kali

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:35 WIB

Sikat Pelaku Curat Motor di Klinik Kaira, Polres Lampung Utara Amankan Warga Way Kanan dan Kunci Letter T

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat 1 Mei 2026: Waspada! Hujan Guyur Merata di Seluruh Wilayah

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

Dilalap Api, Sebuah Rumah Permanen di Desa Blimbing Situbondo Rusak Berat

Kamis, 30 April 2026 - 21:05 WIB

Pererat Sinergi, Tiga Pilar Organisasi Tubaba Gelar Audiensi Hangat dengan Kejari

Berita Terbaru