KEBUMEN realitapublik.id – Telah terjadi Penganiayaan terhadap Tukang tambal ban sepeda motor di Jl. Kaswari Kebumen yang diduga dilakukan oleh inisial YHP (32), seorang oknum pegawai P3K di Dinas PUPR Kebumen.
Korban, Sigit Puryatno (37), mengaku dipukul oleh YHP di dalam bengkel tambal ban miliknya di Jalan Kaswari, yang terletak di depan rumah mertua YHP. Kejadian ini terjadi secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas, membuat Sigit menjadi korban kekerasan fisik.
“Saya sedang duduk bersama Bowo di dalam bengkel tambal ban, asyik menonton YouTube. Tiba-tiba, YHP datang tanpa peringatan dan langsung menarik baju kemudian memukul kepala saya,” ujarnya.
Pemukulan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB dan menimbulkan suara gaduh dari dalam bengkel tambal ban. Masyarakat sekitar yang baru saja pulang dari Musola berhasil melerai kejadian pemukulan antara Sigit Puryatno dan YHP.
“Saya dipukuli secara membabi buta,saya berusaha membela diri dari serangan yang tiba-tiba, ada saksi B, sampai ketakutan menyaksikan kejadian saat itu,” jelasnya.
Akibat kejadian pemukulan, Sigit Puryatno dibawa ke RSUD Soedirman untuk mendapatkan perawatan medis. Ia dirawat selama 3 hari untuk memulihkan luka-luka yang dialami akibat kekerasan tersebut.
Setelah Sigit Puryatno keluar dari RSUD Soedirman, keluarga YHP mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya ini tidak membuahkan kesepakatan.
Akhirnya, Sigit dan keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Kebumen dengan nomor laporan Rekom/177/VI/2025/SPKT, tertanggal 10 Juni 2025.
Hal yang mengejutkan, YHP juga balik mengadukan Sigit P ke Polres Kebumen tanggal 10 Juni 2025. Tentang Penganiayaan dari Polres perkara ini di limpahkan ke Polsek Kota Dengan nomor B/7/739/VI/ Res.1.6/2025/satreskrim tanggal 13 Juni 2025.
Sigit P, yang berasal dari keluarga kurang mampu, meminta keadilan dalam kasus penganiayaan ini. Ia khawatir bahwa pengaruh dan koneksi keluarga YHP di lingkungan Pemkab Kebumen dapat mempengaruhi proses hukum.
Ia berharap agar penegak hukum dapat berlaku adil dan tidak memandang status sosial atau koneksi keluarga tersangka. Dan jangan sampai hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul keatas.
Penulis : Wahyu
Editor : Chu







