Penganiayaan Secara Bersama-sama di Sebuah Kafe, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Seorang pria berinisial MDS bin H dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap seorang korban bernama NR. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe bernama Café Edelweis, yang berada di Kelurahan Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah

 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/25/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, diketahui bahwa MDS bin H tidak bertindak sendirian. Ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan alat jenis double stick besi dan asbak kayu. Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata kiri, tangan, serta luka lecet pada jari tangan kanan dan kaki kiri.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan Saat Perayaan Waisak 2570 BE/2026

 

Motif dari tindakan pelaku disebutkan karena adanya keributan di lokasi yang melibatkan temannya. Pelaku yang merasa terpancing emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju batik lengan panjang warna hitam dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Baru Kemarin Truk Udang Terguling, Jalur Pantura Suboh KM 159 Kembali Dihantam Kecelakaan!

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Berita Terbaru