Penganiayaan Secara Bersama-sama di Sebuah Kafe, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Seorang pria berinisial MDS bin H dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap seorang korban bernama NR. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe bernama Café Edelweis, yang berada di Kelurahan Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/25/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, diketahui bahwa MDS bin H tidak bertindak sendirian. Ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan alat jenis double stick besi dan asbak kayu. Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata kiri, tangan, serta luka lecet pada jari tangan kanan dan kaki kiri.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

 

Motif dari tindakan pelaku disebutkan karena adanya keributan di lokasi yang melibatkan temannya. Pelaku yang merasa terpancing emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju batik lengan panjang warna hitam dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru