Penganiayaan Secara Bersama-sama di Sebuah Kafe, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Seorang pria berinisial MDS bin H dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap seorang korban bernama NR. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe bernama Café Edelweis, yang berada di Kelurahan Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/25/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, diketahui bahwa MDS bin H tidak bertindak sendirian. Ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan alat jenis double stick besi dan asbak kayu. Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata kiri, tangan, serta luka lecet pada jari tangan kanan dan kaki kiri.

Baca Juga :  Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

 

Motif dari tindakan pelaku disebutkan karena adanya keributan di lokasi yang melibatkan temannya. Pelaku yang merasa terpancing emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju batik lengan panjang warna hitam dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Peduli Ketahanan Pangan, Babinsa Lekok Dampingi Penyaluran Beras di Desa Wates

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB