PASURUAN, realitapublik.id – Seorang pria berinisial MDS bin H dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap seorang korban bernama NR. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe bernama Café Edelweis, yang berada di Kelurahan Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/25/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, diketahui bahwa MDS bin H tidak bertindak sendirian. Ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan alat jenis double stick besi dan asbak kayu. Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata kiri, tangan, serta luka lecet pada jari tangan kanan dan kaki kiri.
Motif dari tindakan pelaku disebutkan karena adanya keributan di lokasi yang melibatkan temannya. Pelaku yang merasa terpancing emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju batik lengan panjang warna hitam dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian berlangsung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Penulis : Koko
Editor : Chu







