Polsek Sukun Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Tersangka AK Peragakan 35 Reka Adegan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sukun gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

i

Polsek Sukun gelar rekontruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang. 

Kota Malang, realitapublik.id – Polsek Sukun gelar rekonstruksi kasus kematian tragis perempuan berinisial EMF (29) dengan menghadirkan tersangka AK (26) di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. pada Kamis (24/7/2025),

 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka AK memperagakan 35 adegan kejadian dan memperlihatkan kronologi lengkap di kamar tempat korban ditemukan tak bernyawa.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo mengatakan rekontruksi ini berjalan selama kurang lebih satu jam dengan memperagakan 35 adegan.

 

“Rekonstruksi berjalan lancar dimulai jam 09.00 tapi selesai jam 10.00 seperempat. Ada 35 adegan yang kita lakukan, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka itu sampai terungkap,” kata Wardi.

Baca Juga :  HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis

 

Wardi menjelaskan, 35 adegan tersebut memperagakan mulai dari kedatangan korban dan tersangka di waktu yang sama. Kemudian tersangka dan korban menuju resepsionis dan menaruh kendaraannya di parkiran.

 

“Datang bersama-sama tapi beda kedatangannya pada saat masuk di dalam losmen atau Hotel itu bersamaan karena sudah janjian melalui medsos,” ungkap Wardi.

 

Kemudian, lanjut Wardi, setelah lama berselang, tersangka keluar losmen sendiri dengan cara tergesa-gesa. Lalu, saksi S yang masih ada hubungan keluarga dengan korban EMF berpapasan dengan tersangka. Saksi S dan suami korban mengecek kondisi korban yang diketahui telah tewas di dalam kamar.

 

Wardi menjelaskan bahwa suami korban maupun saksi S tidak terlibat dalam kasus ini. “Suami hanya mengantarkan, S dan pelaku tidak kenal. Jadi salah satu saksi yg duduk di depan itu. Total saksi lima, bukan mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi, menyatakan unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

“Menurut kami, unsur pembuktian sudah cukup terpenuhi. Tidak ada orang lain di kamar itu dalam jeda waktu kejadian. Beberapa saksi juga melihat potongan-potongan petunjuk yang mengarah kuat kepada tersangka,” kata Suudi.

 

Rekonstruksi juga menambahkan satu adegan krusial yakni ketika korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Adegan itu diduga menjadi pemicu emosi tersangka, yang kemudian membalas dengan tindakan kekerasan fatal.

Baca Juga :  Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

 

“Tadi ditambahkan satu adegan saat korban mendorong tersangka. Dari situ emosi tersangka memuncak dan berujung pada tindakan pencekikan hingga korban lemas. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan sapu tangan dan ditutup dengan bantal,” lanjut Suudi.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi.

 

Dengan demikian, kasus pembunuhan tragis ini semakin terang benderang, dan tersangka AK dihadapkan pada hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, seorang wanita berinisial EMF warga Pakisaji ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono pada Senin (16/6/2025) diduga menjadi korban pembunuhan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan AK warga Wajak, Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus ini.(*)

Reporter: Anu Billy

Editor: red

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek
HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis
Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WIB

HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Berita Terbaru