PASURUAN realitapublik.id — Dalam langkah proaktif meningkatkan kesadaran hukum, Polres Pasuruan mengadakan penyuluhan Paralegal Justice di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Rabu (30/7/2025).
Acara ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum praktis.
Sekitar 60 peserta, mulai dari perangkat kelurahan, tokoh agama, hingga ibu-ibu PKK, hadir dalam kegiatan yang dibuka oleh Camat Bangil ini. Mereka diberi pemahaman tentang hak dan tanggung jawab hukum masing-masing.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan konsep Paralegal Justice sebagai upaya untuk menjadikan kepala desa atau lurah sebagai mediator perdamaian di tingkat akar rumput.
“Paralegal ini adalah warga yang paham hukum dan bisa jadi ujung tombak deteksi serta pencegahan konflik sosial. Mereka bukanlah pengacara atau advokat,” tegas Kapolres.
Melalui program ini, Polres Pasuruan berharap terbentuknya kelompok masyarakat yang sadar hukum sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang adil dan harmonis.
Penulis : Tim
Editor : Red







