Orang Tua Siswa SMKN 2 Kota Pasuruan Keluhkan Biaya Seragam yang Tinggi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan realitapublik.id – Praktik penjualan seragam di sekolah kembali memicu keluhan, kali ini datang dari orang tua siswa baru di SMKN 2 Kota Pasuruan. Mereka merasa keberatan dengan biaya seragam yang dianggap terlalu mahal.

 

Pihak sekolah diduga membanderol paket seragam lengkap seharga Rp 2.470.000. Biaya tersebut mencakup 4 item yakni; kain seragam putih-abu, pramuka, batik, khas. Sedangkan 2 item seragam olahraga dan jas almamater/katelpak yang sudah jadi, serta Atribut tambahan seperti sepatu, dasi, topi, dan kaus kaki.

 

Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Ini harga yang cukup besar.” Ia menambahkan bahwa harga tersebut belum termasuk biaya jahit. Wali murid lain juga mengkhawatirkan adanya kewajiban membeli seragam dari sekolah. “Kalau tidak beli, nanti anak kita bajunya beda sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Protes "Jalur Maut" Jembatan Bukwedi, GM-FKPPI dan Warga Tutup Jalan Gelar Istighosah

 

Walimurid menganggap seolah-olah seragam menjadi lahan bisnis bagi  pihak sekolah.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMKN 2, Evi Ristiana Andayani, M.Pd., menjelaskan bahwa sekolah menyediakan enam item seragam, yaitu empat item kain (putih-abu, batik, pramuka) dan dua item jadi (kaos olahraga dan katelpak) dan sepatu.

Baca Juga :  Antisipasi Gesekan, Polsek Mlandingan Jaga Ketat Penetapan DPT Musdes Pilkades PAW Selomukti

 

“Harga per item setelan kain seragam sekitar 200 ribu, dan sepatu harganya kira-kira 270 ribuan,” jelasnya pada Senin, 11 Agustus 2025.

 

Evi mengatakan bahwa seragam ini disediakan agar semua siswa memiliki penampilan yang seragam. Ia juga mengungkap bahwa kain seragam berasal dari penyedia rekanan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Namun, saat ditanya mengenai rincian secara detail biaya sebesar Rp 2.470.000, kepala sekolah enggan menjelaskan dan meminta izin terlebih dahulu kepada ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMKN Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Penumpang BRT Trans Jateng Tembus 4,15 Juta, Koridor Semarang-Bawen Jadi Rute Terpadat

 

Hal ini sudah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 dan Pasal 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah menjual seragam.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 12 mengatur tentang larangan jual beli seragam oleh Komite Sekolah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek dan ketua MKKS SMKN Kota Pasuruan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai rincian jelas penggunaan biaya tersebut.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum
Dosen FEB Raih Juara III pada Ajang Melodost Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur
Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.
Aliansi Poros Tengah Demo Cabdin Pendidikan Pasuruan, Desak Transparansi SPMB dan Audit Dana BOS
Aksi di Tugu Adipura: Bunyi Centong Bersahutan Sambil Teriak ‘Jangan Stop MBG’
Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama
Berita ini 428 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 20:29 WIB

Dosen FEB Raih Juara III pada Ajang Melodost Dies Natalis ke-67 UPN Veteran Jawa Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19 WIB

Aliansi Poros Tengah Demo Cabdin Pendidikan Pasuruan, Desak Transparansi SPMB dan Audit Dana BOS

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama

Senin, 22 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

Berita Terbaru