Orang Tua Siswa SMKN 2 Kota Pasuruan Keluhkan Biaya Seragam yang Tinggi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan realitapublik.id – Praktik penjualan seragam di sekolah kembali memicu keluhan, kali ini datang dari orang tua siswa baru di SMKN 2 Kota Pasuruan. Mereka merasa keberatan dengan biaya seragam yang dianggap terlalu mahal.

 

Pihak sekolah diduga membanderol paket seragam lengkap seharga Rp 2.470.000. Biaya tersebut mencakup 4 item yakni; kain seragam putih-abu, pramuka, batik, khas. Sedangkan 2 item seragam olahraga dan jas almamater/katelpak yang sudah jadi, serta Atribut tambahan seperti sepatu, dasi, topi, dan kaus kaki.

 

Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Ini harga yang cukup besar.” Ia menambahkan bahwa harga tersebut belum termasuk biaya jahit. Wali murid lain juga mengkhawatirkan adanya kewajiban membeli seragam dari sekolah. “Kalau tidak beli, nanti anak kita bajunya beda sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama "Merdeka" hingga "Garuda"

 

Walimurid menganggap seolah-olah seragam menjadi lahan bisnis bagi  pihak sekolah.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMKN 2, Evi Ristiana Andayani, M.Pd., menjelaskan bahwa sekolah menyediakan enam item seragam, yaitu empat item kain (putih-abu, batik, pramuka) dan dua item jadi (kaos olahraga dan katelpak) dan sepatu.

Baca Juga :  Asgianto Minta Peringatan HUT RI di PALI Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

 

“Harga per item setelan kain seragam sekitar 200 ribu, dan sepatu harganya kira-kira 270 ribuan,” jelasnya pada Senin, 11 Agustus 2025.

 

Evi mengatakan bahwa seragam ini disediakan agar semua siswa memiliki penampilan yang seragam. Ia juga mengungkap bahwa kain seragam berasal dari penyedia rekanan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

Namun, saat ditanya mengenai rincian secara detail biaya sebesar Rp 2.470.000, kepala sekolah enggan menjelaskan dan meminta izin terlebih dahulu kepada ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMKN Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

 

Hal ini sudah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 dan Pasal 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah menjual seragam.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 12 mengatur tentang larangan jual beli seragam oleh Komite Sekolah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek dan ketua MKKS SMKN Kota Pasuruan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai rincian jelas penggunaan biaya tersebut.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 434 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru