KOTA PASURUAN realitapublik.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (LPK-BARATA) Pasuruan menggelar audiensi ke RSUD dr. R. Soedarsono pada Senin pagi (25/8) untuk menindaklanjuti surat yang mereka layangkan. Audiensi ini bertujuan membahas buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut.
Namun, kedatangan para anggota LPK-BARATA berujung kekecewaan. Direktur Utama (Dirut) RSUD Soedarsono, Burhan, tidak berada di tempat. Menurut Ketua LPK-BARATA, Irfan, ketidakhadiran Dirut itu dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab.
“Saat kami datang, tidak ada satu pun yang menemui kami, hanya staf yang bilang ada rapat paripurna di DPRD Kota Pasuruan,” ujar Irfan.
Namun, Irfan merasa curiga dan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Ia menemukan bahwa rapat paripurna yang dimaksud membahas Banpol dan JLU, bukan urusan rumah sakit.
“RSUD Soedarsono tidak kooperatif terhadap kami, padahal yang akan kami bahas terkait pelayanan konsumen,” lanjut Irfan. “Manajemennya saja sudah seperti ini, bagaimana lagi yang di bawah? Ada apa dan kenapa?”
Menurut Irfan, alasan rapat paripurna itu tidak masuk akal. Jika memang ada undangan, seharusnya hanya satu perwakilan yang hadir. Ia menduga pihak RSUD sengaja mencari-cari alasan untuk mengulur waktu.
Tindakan RSUD Soedarsono ini membuat anggota LPK-BARATA geram. Apalagi, mereka juga mendapat banyak pengaduan dari keluarga pasien tentang keluhan pelayanan, yang sejalan dengan banyaknya komentar negatif di media sosial mengenai rumah sakit tersebut.
“Saya selaku lembaga merasa sangat kecewa dengan kinerja manajemen. Ada apa, kenapa tidak mau menemui kami?! Apa yang kalian tutup-tutupi?” geram Irfan.
Menanggapi hal ini, LPK-BARATA sepakat untuk mengirimkan surat somasi ke Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan. Mereka menuntut agar manajemen rumah sakit dipanggil untuk mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dan dimintai pertanggungjawaban.
Badrus, salah satu anggota LPK-BARATA, juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelayanan medis, termasuk integritas dokter. “Jam 9 sampai jam 10 pagi dokter belum hadir. Perlu dibuatkan surat integritas atau bahkan pemecatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mereka akan membuat surat tembusan ke berbagai pihak. “Surat ini harus benar-benar matang dengan kajian hukum, sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : Chu
Editor : Red







