KOTA PASURUAN realitapublik.id — Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD ini berisi permintaan untuk membahas pelayanan di RSUD Dr. R. Soedarsono yang dinilai tidak profesional.
Ketua Umum LPK Barata, Irfan Budi Darmawan, menyampaikan. “Permohonan audiensi ini kami diajukan menyusul banyaknya pengaduan dari masyarakat dan pemberitaan di media sosial mengenai buruknya pelayanan terhadap pasien,” ujarnya.
Rencananya, audiensi akan digelar pada Senin, 1 September 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor DPRD Kota Pasuruan.
“Agenda utama pertemuan ini adalah membahas sistem perekrutan dan sistem pelayanan pasien yang dianggap bermasalah,” jelas Irfan.
LPK Barata juga meminta agar DPRD dapat memanggil Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono, serta Wali Kota atau Sekretaris Daerah untuk dimintai pertanggungjawaban terkait masalah tersebut.
Penulis : Chu
Editor : Red







