KOTA PASURUAN realitapublik.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama kepala MIN 2 dan beberapa wali murid, termasuk H. Muh Nailur Rochman S.IP., M.Pd. (Gus Amak), menggelar audiensi dengan Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pasuruan.
Pertemuan pada Kamis, 11 September 2025, di kantor DPRD ini membahas status tanah dan fasilitas umum (fasum) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 yang berlokasi di Perumnas Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Menurut Bahrudien Akbar, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan, status kepemilikan tanah ini menjadi masalah utama. “Dulu hingga sekarang, tanah ini belum dihibahkan dari Pemerintah Kota ke Kemenag,” jelasnya usai audiensi.
“Pada masa Walikota Hamzah, fasilitas umum perumnas, termasuk masjid, lapangan, dan tanah yang sekarang menjadi MIN 2, diberikan secara global. Peruntukan awalnya adalah untuk kelurahan, puskesmas, dan kantor kelurahan terpadu.” Imbuhnya.
Bahruddin menambahkan bahwa entah mengapa, tiba-tiba muncul surat keputusan walikota yang mengizinkan pembangunan sekolah di lahan tersebut. “Sejak tahun 1997, tanah ini masih menjadi aset Pemerintah Kota Pasuruan dan belum diserahkan ke Kemenag,” lanjutnya.
Akibat status aset yang belum jelas, pembangunan sekolah terhambat. “Kami tidak bisa memberikan dana, Kemenag pun juga tidak bisa mendanai,” ungkap Bahruddin.
Pembangunan selama ini hanya mengandalkan swadaya. Padahal, sudah ada rencana pemugaran dan revitalisasi gedung dari Kemenag serta PUPR Provinsi.
Menanggapi kendala tersebut, semangat dari Kemenag serta gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD sangat kuat.
Mayoritas pimpinan dan anggota dewan menyetujui hibah aset ini karena melihatnya sebagai masalah pendidikan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan anak bangsa dan memastikan siswa berprestasi mendapatkan fasilitas yang setara dengan sekolah lain.
Kepala Kemenag Kota Pasuruan, H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., menyambut baik dorongan ini. “Kami merasa luar biasa karena didukung untuk mengurus pendidikan di kementrian agama agar benar-benar menjadi lembaga berkualitas,” ujarnya.
Rasyidi memaparkan bahwa salah satu kendala besar adalah sertifikat tanah. Syarat utama untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah sertifikat tanah harus atas nama Kementerian Agama, bukan aset pribadi atau pemerintah kota.
Meskipun pengajuan hibah sudah diajukan berulang kali, bahkan ini adalah kali ke-10, belum pernah ada audiensi langsung dengan DPRD seperti yang dilakukan kali ini.
“Harapan kami, Pemerintah Kota bisa segera melepas aset ini demi kepentingan pendidikan,” pungkas Rasyidi.
Penulis : Chu
Editor : Red







