Kasus Penanganan Unjuk Rasa, Briptu Danang Setiawan Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA realitapublik.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Briptu Danang Setiawan terkait kelalaiannya dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 yang mengakibatkan korban jiwa.

 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Selasa, 30 September 2025.

 

Kelalaian dan Pelanggaran Kode Etik

Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri, disangkakan melakukan kelalaian karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae (Danyon gas) maupun Bripka Rohmad (pengemudi kendaraan taktis) saat penanganan aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

 

Kelalaian ini dinyatakan menjadi penyebab adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

 

Atas perbuatannya, Majelis KKEP menyatakan Briptu Danang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Sanksi yang Diterima

Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Briptu Danang Setiawan, yaitu:

Baca Juga :  Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Sanksi Etika:

Pernyataan bahwa perbuatannya adalah perbuatan tercela.

Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini diketahui telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis KKEP.

 

Komitmen Polri Tegakkan Kode Etik

Menanggapi putusan ini, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa sidang KKEP ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme.

Baca Juga :  Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

 

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Erdi.

 

Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri untuk selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster
Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:39 WIB

Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Jumat, 11 September 2026 - 21:23 WIB

Pedagang Buah Pasuruan Geruduk Ketua DPRD: Omzet Anjlok Pasca-Relokasi, Wali Kota Dituntut Turun Tangan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB