JAKARTA realitapublik.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Briptu Danang Setiawan terkait kelalaiannya dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 yang mengakibatkan korban jiwa.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Selasa, 30 September 2025.
Kelalaian dan Pelanggaran Kode Etik
Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri, disangkakan melakukan kelalaian karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae (Danyon gas) maupun Bripka Rohmad (pengemudi kendaraan taktis) saat penanganan aksi unjuk rasa.
Kelalaian ini dinyatakan menjadi penyebab adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Atas perbuatannya, Majelis KKEP menyatakan Briptu Danang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi yang Diterima
Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Briptu Danang Setiawan, yaitu:
Sanksi Etika:
Pernyataan bahwa perbuatannya adalah perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif:
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini diketahui telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis KKEP.
Komitmen Polri Tegakkan Kode Etik
Menanggapi putusan ini, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa sidang KKEP ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Erdi.
Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri untuk selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.
Penulis : Tim
Editor : Red







