Kasus Penanganan Unjuk Rasa, Briptu Danang Setiawan Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA realitapublik.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Briptu Danang Setiawan terkait kelalaiannya dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 yang mengakibatkan korban jiwa.

 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Selasa, 30 September 2025.

 

Kelalaian dan Pelanggaran Kode Etik

Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri, disangkakan melakukan kelalaian karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae (Danyon gas) maupun Bripka Rohmad (pengemudi kendaraan taktis) saat penanganan aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

 

Kelalaian ini dinyatakan menjadi penyebab adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

 

Atas perbuatannya, Majelis KKEP menyatakan Briptu Danang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Sanksi yang Diterima

Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Briptu Danang Setiawan, yaitu:

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80, Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari Gelar Ziarah Rombongan di TMP Trikora Manokwari

Sanksi Etika:

Pernyataan bahwa perbuatannya adalah perbuatan tercela.

Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini diketahui telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis KKEP.

 

Komitmen Polri Tegakkan Kode Etik

Menanggapi putusan ini, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa sidang KKEP ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Laksanakan Rikmin Awal Pabanrim, Junjung Transparansi Seleksi Anggota Polri

 

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Erdi.

 

Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri untuk selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Harga Selangit, Satgas Pangan Polres Pasuruan Guyur 9,6 Ton Minyakita ke Pasar-Pasar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Gempur Harga Selangit, Satgas Pangan Polres Pasuruan Guyur 9,6 Ton Minyakita ke Pasar-Pasar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 23:16 WIB

Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

Berita Terbaru