Kasus Penanganan Unjuk Rasa, Briptu Danang Setiawan Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA realitapublik.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Briptu Danang Setiawan terkait kelalaiannya dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 yang mengakibatkan korban jiwa.

 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Selasa, 30 September 2025.

 

Kelalaian dan Pelanggaran Kode Etik

Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri, disangkakan melakukan kelalaian karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae (Danyon gas) maupun Bripka Rohmad (pengemudi kendaraan taktis) saat penanganan aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Perkuat Pertahanan Papua Barat, Menhan Instruksikan Yonif TP 808/MM Dukung Sektor Kesejahteraan 

 

Kelalaian ini dinyatakan menjadi penyebab adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

 

Atas perbuatannya, Majelis KKEP menyatakan Briptu Danang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Sanksi yang Diterima

Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Briptu Danang Setiawan, yaitu:

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Malang Kota Salurkan 12 Sapi dan 24 Kambing di Hari Raya Qurban

Sanksi Etika:

Pernyataan bahwa perbuatannya adalah perbuatan tercela.

Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini diketahui telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis KKEP.

 

Komitmen Polri Tegakkan Kode Etik

Menanggapi putusan ini, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa sidang KKEP ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Mlandingan Siapkan Strategi Pengamanan Pilkades PAW

 

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Erdi.

 

Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri untuk selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Berita Terbaru