Baliho Raksasa Ilegal Ambruk di Soekarno Hatta, Satu Warga Terluka

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG realitapublik.id — Sebuah tragedi terjadi di Kota Malang ketika sebuah baliho reklame berukuran besar mendadak ambruk di Jalan Soekarno Hatta pada Minggu sore, 12 Oktober 2025. Insiden nahas ini terjadi di tengah padatnya arus lalu lintas dan mengakibatkan seorang warga setempat menjadi korban.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu jalur utama yang ramai di Kota Malang. Chandra Irwanto, seorang juru parkir (jukir) di lokasi, membenarkan bahwa insiden terjadi saat jalan raya sedang dipadati kendaraan.

Baca Juga :  Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

 

Korban yang tertimpa reruntuhan baliho diidentifikasi bernama Ibu Sugeng, warga Perumahan Griya Shanta Blok B. Akibat kejadian tersebut, Ibu Sugeng mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hingga berita ini diturunkan pada Senin (13/10), korban masih menjalani perawatan intensif.

 

 

Terbukti Ilegal, PMPTSP Segel Lokasi

Satu hari pascakejadian yang memakan korban, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang langsung bertindak. Pada Senin (13/10/2025), pihak dinas memasang segel berupa stiker pemberitahuan pada rangka baliho yang ambruk.

Baca Juga :  Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

 

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas PMPTSP secara eksplisit menyatakan bahwa struktur reklame tersebut memang tidak memiliki izin resmi pemasangan dari Pemerintah Kota Malang.

 

“Baliho ini jelas-jelas tidak berizin. Ini adalah kelalaian yang serius, dan terancam dibongkar,” tegas perwakilan Dinas PMPTSP.

 

Dinas PMPTSP juga mengungkapkan bahwa baliho raksasa yang ambruk tersebut diketahui milik seorang pengusaha percetakan besar di Kota Malang. Pihak dinas menyatakan akan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pelanggaran izin.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

 

 

Desakan Pengusutan Kelalaian Pidana

Tragedi ini menjadi sorotan tajam dan mendesak Pemerintah Kota Malang untuk memperketat pengawasan terhadap puluhan reklame lain yang kemungkinan berdiri tanpa izin, terutama di jalur-jalur padat yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

 

Mengingat adanya korban luka, pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah penyelidikan untuk menindaklanjuti aspek pidana dari kelalaian yang telah terjadi dalam pemasangan struktur reklame ilegal tersebut.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru