Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, Kuasa Hukum IWO Tuding Berita Kekalahan Lawan Sebagai ‘Pembodohan Publik’

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, realitapublik.id – Sidang gugatan perdata Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menemui babak putusan sela. Gugatan diajukan oleh Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat.

​Berdasarkan amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis pada Senin malam (20/10/2025), majelis hakim memutuskan untuk Menyatakan Eksepsi dari tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

​Kuasa hukum penggugat, Arfan, S.H., dan Rudi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi yang diajukan PWO, yang berisi klaim kepemilikan IWO yang sah, pemecatan kliennya, hingga permohonan pembatalan HKI IWO, menunjukkan bahwa posisi hukum IWO saat ini tetap status quo.

Baca Juga :  Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

​”Sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak,” tegas Arfan, seraya menambahkan bahwa tindakan framing ini adalah “pembodohan terhadap masyarakat” karena putusan lengkap belum dirilis.

​Arfan memperingatkan bahwa selama status quo, penggunaan nama dan logo IWO oleh pihak mana pun memiliki konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana.

​Pengamat Hukum Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan makna istilah hukum niet ontvankelijke verklaard (NO), yang menjadi dasar penolakan eksepsi PWO.

Baca Juga :  Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

​”Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu.

​Ia menjelaskan bahwa hakim dalam hal ini tidak menilai substansi (benar atau salahnya) pokok perkara, melainkan menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing atau kompetensi pengadilan.

​Menurut Mappasessu, dengan adanya putusan NO atas eksepsi PWO:

  • ​Posisi IWO tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum.
  • ​IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum karena substansi perkara belum dinilai.
  • ​Putusan ini didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya No. 205 K/Sip/1973), yang menegaskan bahwa putusan NO tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil para pihak.
Baca Juga :  Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami

​”Hakim tidak menolak isi perkara, tetapi mengingatkan agar prosedur hukum ditegakkan secara tepat. Ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law,” pungkas Mappasessu.

​Meski demikian, pihak tergugat (PWO) masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan. Selain itu, Penggugat juga masih dapat memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat.

​”Jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali,” ujar Mappasessu, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.

Penulis : Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  
Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3
Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau
Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi
Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni
Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah
Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Berita Terbaru