Medan, realitapublik.id – Sidang gugatan perdata Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menemui babak putusan sela. Gugatan diajukan oleh Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat.
Berdasarkan amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis pada Senin malam (20/10/2025), majelis hakim memutuskan untuk Menyatakan Eksepsi dari tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kuasa hukum penggugat, Arfan, S.H., dan Rudi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi yang diajukan PWO, yang berisi klaim kepemilikan IWO yang sah, pemecatan kliennya, hingga permohonan pembatalan HKI IWO, menunjukkan bahwa posisi hukum IWO saat ini tetap status quo.
”Sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak,” tegas Arfan, seraya menambahkan bahwa tindakan framing ini adalah “pembodohan terhadap masyarakat” karena putusan lengkap belum dirilis.
Arfan memperingatkan bahwa selama status quo, penggunaan nama dan logo IWO oleh pihak mana pun memiliki konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana.
Pengamat Hukum Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan makna istilah hukum niet ontvankelijke verklaard (NO), yang menjadi dasar penolakan eksepsi PWO.
”Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu.
Ia menjelaskan bahwa hakim dalam hal ini tidak menilai substansi (benar atau salahnya) pokok perkara, melainkan menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing atau kompetensi pengadilan.
Menurut Mappasessu, dengan adanya putusan NO atas eksepsi PWO:
- Posisi IWO tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum.
- IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum karena substansi perkara belum dinilai.
- Putusan ini didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya No. 205 K/Sip/1973), yang menegaskan bahwa putusan NO tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil para pihak.
”Hakim tidak menolak isi perkara, tetapi mengingatkan agar prosedur hukum ditegakkan secara tepat. Ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law,” pungkas Mappasessu.
Meski demikian, pihak tergugat (PWO) masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan. Selain itu, Penggugat juga masih dapat memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat.
”Jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali,” ujar Mappasessu, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.
Penulis : Rody Sandra
Editor : Red







