MALANG realitapublik.id –Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6.414.070.424,00 di Kota Malang, Jawa Timur, terancam diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hal ini menyusul adanya laporan pengaduan yang dilayangkan Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) ke Kejati Jatim terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi dan mark up.
“Kami berkirim surat pengaduan itu ke Aspidsus Kejati Jatim di Surabaya, pada Senin 03 November 2025,” kata Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, di Kota Malang, Jumat, 7 November 2025
Billy Kurniawan menyatakan, bahwa berdasarkan temuan terhadap hasil pekerjaan proyek rehabilitasi jalan ini, diketahui oleh KOMPPPAK bahwa leading sektor proyek tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, proyek itu didanai APBD 2024, dan lokasi proyeknya berada di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. “Kondisinya jalan itu sudah mengalami kerusakan padahal baru selesai dikerjakan kurang lebih empat bulan lalu,” kata Billy menambahkan.
Dari hasil investigasi KOMPPPAK di lapangan, kondisi fisik cor beton jalan di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak (tergerus), berlubang, dan hancur di beberapa bagian. “Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material rendah serta tidak memenuhi usia pakai minimal,” ujarnya.
Sorotan KOMPPPAK
Dalam surat laporan Nomor: SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025) yang dikirim ke Kejati Jatim, KOMPPPAK menyebut ada beberapa sorotan perihal indikasi penyimpangan pada pekerjaan proyek jalan tersebut. Berikut beberapa indikasi penyimpangan yang disorot KOMPPPAK:
- Kondisi rabat beton ditemukan sudah banyak yang retak. KOMPPPAK menilai material yang digunakan dan ketebalannya tidak mencapai mutu yang disepakati.
- Lapisan aspal (LASTON), tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas (stripping).
Dari beberapa hal yang disorot tersebut, KOMPPPAK menduga terjadi pengurangan volume (mark up) pada ketebalan rabat beton dan lapisan aspal yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
“Diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan kontrak,” ucap Billy.
Selain itu, KOMPPPAK menyoroti pengawasan dari dinas terkait dinilai sangat lemah.
KOMPPPAK juga menduga antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA) terjadi persekongkolan jahat.
Persekongkolan ini, menurut KOMPPPAK, bertujuan meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah melalui cek pada hasil kerjaan proyek, yang motifnya diduga kuat untuk mengejar keuntungan pribadi melalui praktik pembagian fee atau gratifikasi.
KOMPPPAK berharap, Kejati Jatim segera memproses laporan yang telah kami layangkan tersebut untuk membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 Miliar di Kota Malang.
“Kami berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini dan melakukan pelidikan serta penyidikan kepada pihak DPUPRPKP Kota Malang, rekanan pelaksana serta pihak pihak terkait lainya,” ujar Billy
Demi keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan, berikut permintaan KOMPPPAK kepada Kejati Jatim:
- Segera mengambil tindakan hukum, yaitu dengan memerintahkan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi.
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang, serta kontraktor pelaksana.
- Membentuk Tim Ahli independen untuk melakukan Audit Teknis Ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.(*)
Penulis : Tim







