JAKARTA realitapublik.id – Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., secara resmi mengajukan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Permohonan ini menargetkan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Uji materiil ini diajukan sebagai upaya hukum untuk meluruskan larangan kaku yang menyelimuti aktivitas penggalangan dana di sekolah dan untuk melindungi partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Permasalahan utama terletak pada larangan kaku dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan.
Hertanto Budhi menyoroti bahwa ketiadaan penjelasan operasional mengenai frasa “pungutan” dan “sumbangan” telah menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpastian hukum di dunia pendidikan.
“Ketidakjelasan definisi antara ‘sumbangan sukarela’ (yang diperbolehkan oleh undang-undang) dan ‘pungutan’ (yang dilarang) telah membuka ruang interpretasi yang salah dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi partisipasi orang tua/wali yang sebenarnya bertujuan baik,” ujar Hertanto Budhi.
Dalam permohonannya, Advokat Hertanto Budhi berargumen bahwa Permendikbud tersebut melampaui batas kewenangannya sebagai peraturan menteri dan tidak taat pada hirarki hukum di atasnya.
Secara spesifik, Permendikbud dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Multitafsir dan Kriminalisasi: Ketidakjelasan definisi berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak sekolah yang menerima sumbangan sukarela.
Menghambat Partisipasi Masyarakat: Pasal 12 huruf b secara kaku menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan berbasis partisipasi sukarela, padahal peran serta masyarakat krusial untuk menjaga kualitas layanan pendidikan yang beragam dan tidak tercover oleh dana pemerintah (BOS/APBD).
Uji materiil ini bertujuan untuk meluruskan dan menegaskan batasan yang jelas antara sumbangan sukarela (yang transparan dan akuntabel) dan pungutan paksaan.
“Kami berharap marwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutup Hertanto Budhi Prasetyo.
Putusan MA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua mengenai mekanisme penggalangan dana yang sah, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas.
Penulis : Bil







