Rugikan Miliaran Rupiah, Ratusan Petani Jeruk Malang Resmi Laporkan Tengkulak ke Polres

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan para petani didampingi kuasa hukum melaporkan ke polisi (Bil realitapublik)

i

Perwakilan para petani didampingi kuasa hukum melaporkan ke polisi (Bil realitapublik)

MALANG realitapublik.id – Kasus dugaan penipuan berkedok sistem tebas borong hasil panen yang menimpa ratusan petani jeruk di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Sejumlah korban, yang diperkirakan mengalami kerugian total hingga miliaran rupiah, secara resmi melaporkan tengkulak bernama Wahyu Sulistiono (warga Ngadireso, Poncokusumo) ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.

 

Laporan resmi ini terdaftar pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKTPOLRESMALANG/POLDA JATIM. Pelaporan ini didorong oleh kekecewaan petani yang merasa terpuruk akibat janji palsu pembayaran hasil panen selama bertahun-tahun.

 

Pelapor, Supriyanto (warga Pandansari), bersama tiga saksi korban lainnya — Muhamad Sholeh, Eka Fatmanto, dan Suremi — mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukum. Mereka membeberkan modus operandi terlapor yang merugikan dan sistematis.

Baca Juga :  Hanifal Sasar Generasi Muda dalam Sosialisasi Ideologi Pancasila di Tulang Bawang Barat 

 

Modus yang digunakan Wahyu Sulistiono adalah sistem “tebas borong” hasil panen jeruk. Terlapor hanya memberikan uang muka atau Deposit (DP) dalam jumlah kecil. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi dalam tempo singkat, bahkan dijanjikan transfer langsung pada sore hari setelah panen.

 

“Kenyataannya, pembayaran itu tidak pernah lunas. Kami hanya diberikan janji-janji palsu. Ada yang dicicil sedikit-sedikit, tapi banyak yang tidak dibayar sama sekali, bahkan sampai bertahun-tahun,” ungkap Supriyanto dengan nada kecewa.

 

Kuasa hukum para korban, Hertanto Budhi Prasetyo S.S, S.H, M.H, menegaskan bahwa kerugian kliennya sangat signifikan. Meskipun kerugian yang dicatat para pelapor mencapai ratusan juta rupiah, Hertanto menyebut angka sebenarnya jauh lebih besar.

Baca Juga :  Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

 

“Berdasarkan perhitungan sementara dari data yang kami kumpulkan hanya dari sepuluh korban saja, total kerugian material diperkirakan sudah tembus satu miliar rupiah lebih. Dan kami yakin, korban di luar kelompok ini masih banyak di wilayah Poncokusumo dan sekitarnya,” jelas Hertanto.

 

Menurut Hertanto, ulah terlapor telah menciptakan dampak buruk yang meluas, menyebabkan banyak petani jeruk terpuruk secara ekonomi dan kesulitan modal tanam. “Kasus ini bukan hanya masalah uang, tapi juga masa depan petani yang bergantung pada hasil panen ini,” tambahnya.

 

Pelapor Supriyanto menekankan bahwa tengkulak Wahyu Sulistiono sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya atau melunasi sisa pembayaran. Hal ini menjadi puncak kesabaran para petani sehingga mereka sepakat menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Forkopimca Mlandingan Sukseskan Gerakan Situbondo Pantura Asri

 

“Kami sebagai petani jeruk memohon dan meminta agar aparat penegak hukum dari Polres Malang untuk benar-benar serius menangani perkara penipuan atau penggelapan ini,” tegas Supriyanto.

 

Para korban berharap aparat segera bertindak tegas, melakukan penyelidikan mendalam, dan melacak aset-aset terlapor. Tujuannya adalah agar terlapor bertanggung jawab penuh dan yang paling penting, “agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.” Pihak kepolisian saat ini telah menerima dan sedang memproses laporan tersebut untuk memulai tahap penyelidikan.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru