Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku di gelandang Polisi

i

Pelaku di gelandang Polisi

KABUPATEN PEMALANG realitapublik.id – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, adalah ayah tiri dari korban sendiri.

 

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga : 

 

Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan F sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sebut Ada Modus 'Layangan Putus', Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

“Saat ini F telah diamankan di Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti,” jelas AKP Johan Widodo.

 

Tersangka F dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Mengingat perbuatan keji ini dilakukan oleh orang tua tiri atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, ancaman pidana terhadap tersangka akan diperberat sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

 

Ancaman hukuman untuk tersangka F berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Fery Eka S

Berita Terkait

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Berita Terbaru