KABUPATEN PEMALANG realitapublik.id – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, adalah ayah tiri dari korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan F sebagai tersangka.
“Saat ini F telah diamankan di Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti,” jelas AKP Johan Widodo.
Tersangka F dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Mengingat perbuatan keji ini dilakukan oleh orang tua tiri atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, ancaman pidana terhadap tersangka akan diperberat sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman hukuman untuk tersangka F berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Fery Eka S







