Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku di gelandang Polisi

i

Pelaku di gelandang Polisi

KABUPATEN PEMALANG realitapublik.id – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, adalah ayah tiri dari korban sendiri.

 

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga :  Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 

 

Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan F sebagai tersangka.

Baca Juga :  Akui Bunuh Istri di Jalan Pantura, Suami Bidan di Situbondo Ditetapkan sebagai Tersangka

“Saat ini F telah diamankan di Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti,” jelas AKP Johan Widodo.

 

Tersangka F dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Mengingat perbuatan keji ini dilakukan oleh orang tua tiri atau pihak yang memiliki hubungan keluarga, ancaman pidana terhadap tersangka akan diperberat sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

 

Ancaman hukuman untuk tersangka F berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Fery Eka S

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru