Status Naik Kian Menyala, 2.818 Tenaga Honorer Pemkab Batang Terima SK P3K Paruh Waktu

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Batang M Faiz Kurniawan (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, di halaman GOR Indoor Abirawa Batang, Senin (8/12/2025).

i

Bupati Batang M Faiz Kurniawan (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, di halaman GOR Indoor Abirawa Batang, Senin (8/12/2025).

Batang realitapublik.id – Rasa syukur dan kegembiraan dirasakan para tenaga honorer dilingkungan Pemkab Batang, Jawa Tengah. Kini, statusnya naik dan kian menyala setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

 

Tercatat, sebanyak 2.818 tenaga honorer Pemkab Batang telah menerima SK P3K Paruh Waktu. SK ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Batang M Faiz Kurniawan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, di halaman GOR Indoor Abirawa Batang, pada Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

 

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengimbau penerima SK P3K Paruh Waktu tetap bertugas semaksimal mungkin, tanpa mengendurkan semangat kerjanya.

 

“Setelah menerima SK harus meningkatkan etos kerjanya di instansi masing-masing,” tegasnya, usai menyerahkan SK P3K Paruh Waktu secara simbolis.

 

Terkait peningkatan status dari P3K Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, Faiz menegaskan, perlu ada kajian-kajian berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat. Yang tidak kalah menentukan yakni kemampuan fiskal daerah yang semoga tahun-tahun mendatang kian membaik.

Baca Juga :  Viral Video Kepanikan Warga Depapre Akibat Siswa Diduga Keracunan MBG, Pihak Yayasan Minta Maaf

 

“Kemampuan fiskal kita terkait penggajian para P3K Paruh Waktu, berkisar Rp70 miliar tiap tahunnya,” bebernya.

 

Faiz menekankan, dengan perubahan status menjadi P3K Paruh Waktu ini kesejahteraan akan semakin baik. “Catatannya kinerja mereka tetap kami pantau, harus dibuktikan dengan etos kerja yang semakin tinggi,” tegasnya.

 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Dwi Riyanto menerangkan, secara keseluruhan jumlah P3K Paruh Waktu yang dilantik tahun 2025, sebanyak 2.818 pegawai. “Terdiri atas tenaga guru 50 orang, tenaga kesehatan 365 orang dan tenaga teknis 2.403 orang,”ujar Beliau ”

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

 

Terkait guru dengan masa pengabdian tergolong kurang dari dua tahun, nantinya apabila terdapat kekurangan di sekolah dapat mengajukan lewat formasi. “Contohnya, dengan adanya skema magang, itu apabila membutuhkan tetap kita koordinasikan dengan instansi terkait terlebih dahulu,” ujarnya.(*)

 

Penulis: Feri Eka S.

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru