PALI Sumsel realitapublik.id – Lelang lebak, lebung, sungai, suak dan danau, merupakan tradisi adat untuk mempergunakan hak pengelolaan atau hasil Lebak lebung, sungai, suak dan danau dengan sistem penawaran harga tertinggi yang sah dan transparan.
Tujuan lelang ini selain untuk menentukan hak atas sumber daya, lebak, lebung, sungai, suak dan danau secara sah berdasarkan kesepakatan adat untuk periode tertentu, juga dapat meningkatan pendapatan asli daerah dan Desa (PAD – PADes)
Sistem lelang ini bertujuan mendapatkan harga optimal dan dijamin oleh negara, meskipun harganya bisa naik tinggi dari harga limit. Sedangkan mekanismenya menggunakan sistem lelang, di mana peserta mengajukan penawaran harga hingga penawar terakhir yang bersedia membayar harga tertinggi menjadi pemenang lelang.
Di Indonesia, tradisi lokal melalui lelang lebak, lebung sungai, suak, dan danau yang tetap terjaga dan terselenggara di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Untuk istilah peserta yang memenangkan lelang lebak, lebung, sungai dan suak di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dinamakan ‘Pengemin‘.
Lelang Lebak, Lebung, Sungai, dan Suak di Wilayah Hukum 3 Kabupaten PALI
Belum lama ini, atau tepatnya pada Kamis, 11 Desember 2025, di wilayah hukum 3 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang meliputi Desa Tempirai, Tempirai Utara, dan Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, secara serentak menggelar lelang lebak, lebung, sungai, dan suak untuk periode tahun anggaran 2026 yang tempatnya dipusatkan di Balai Desa Tempirai Timur.
Acara lelang dengan pengamanan ketat dari TNI-PolrI yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi magnet bagi masyarakat, para tokoh adat, dan peserta lelang baik dari dalam dan luar desa, menandai kelanjutan tradisi turun-temurun yang sarat makna budaya dan ekonomi.
Tidak hanya itu. Hadirnya pejabat dan tamu undangan dari berbagai pihak dan instansi terkait, diantaranya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir yang diwakili Kepala Dinas Perikanan, Camat Penukal Utara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Tempirai, Kepala Desa Tempirai Timur, Kades Tempirai Utara, BPD, dan LPM, dalam acara lelang ini menunjukkan dukungan penuh terhadap tradisi yang bukan sekadar kegiatan adat, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutan pembukaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir melalui Kepala Dinas Perikanan, Ali Sadikin, mengapreasiasi atas antuasias baik masyarakat dan peserta lelang, ikut berperan serta memberikan kontribusinya terhadap Pemda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
“Lelang lebak, lebung, sungai, dan suak ini dapat membantu pendapatan asli Desa dan Daerah,” ujarnya.
Ali Sadikin juga menyampaikan tentang lelang lebak, lebung, sungai, dan suak di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan maklumat Perbup No. 42 tahun 2021 tentang Tata Tertib Lelang Lebak, Lebung, Sungai, dan Suak, serta dipertegas lagi melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 001/KPTS/DT./XI/2025, tentang Nama Objek Lelang dan Tata Tertib Pengelolaan Lebak, Lebung, Sungai dan Suak.
“Diharapkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat dapat bekerja secara terpadu untuk menangkal Ilegal Fishing (penangkapan ikan ilegal) karena Ilegal Fishing itu melanggar hukum dan dapat merusak habitat ikan,” pungkasnya.
Objek Lelang Lebak, Lebung, Sungai dan Suak
Objek lelang lebak, lebung, sungai, dan suak di wilayah Kecamatan Penukal Utara yang masuk wilayah hukum 3 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, meliputi meliputi Desa Tempirai, Tempirai Utara dan Tempirai Timur.
Jumlah objek lelang di wilayah hukum 3 kali ini sebanyak 20 objek yang tersebar di Desa Tempirai, Tempirai Utara dan Tempirai Timur.
Desa Tempirai Timur
Kepala Desa Tempirai Timur M Tegu Jaya mengatakan, objek lelang lebak, lebung sungai, dan suak itu, adalah aset desa yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD)
“Untuk juknis pembagiannya sudah diatur melalui Perbup No 51j. Semoga proses lelang berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
Desa Tempirai Utara
Hermanto Saiman Kepala Desa Tempirai Utara mengatakan, lelang lebak, lebung di wilayah Desa Tempirai seperti selalu berjalan sukses seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kegiatan lelang sebagai tradisi kearifan lokal ini dapat menjaga kelestarian ekosistem perairan tawar sekaligus dapat menghasilkan pendapatan signifikan (ratusan juta rupiah) khusus Desa Tempirai,” ujarnya.
Hermanto berpesan kepada pengemin (pemenang lelang) yang mendapatkan hak kelola selama setahun, wajib menjaga ekosistem.
“Tidak boleh menggunakan alat tangkap merusak (setrum/racun) mengingat lelang ini merupakan tradisi turun-temurun yang diatur dalam hukum adat ‘Simbur Cahaya’ dan tetap dijalankan meski ada perubahan pemerintahan desa,” tuturnya.
Desa Tempirai
Kepala Desa Tempirai Muhamad Jonot menyampaikan terimakasih kepada warga Tempirai Raya yang antusias mengikuti lelang pada tahun ini untuk mendapatkan hak pengelolaan lebak, lebung, sungai dan suak tahun 2026.
“Perlu saya sampaikan sesuai aturan, pemenang lelang memiliki kewajiban menjaga kelestarian dan dilarang menggunakan alat tangkap berbahaya seperti setrum atau racun sesuai yang disampaikan oleh rekan rekan kepala desa tadi,” ujarnya.
Kata Muhammad Jonot, lelang lebak, lebung di Desa Tempirai tetap menjadi acara tahunan. “Yang penting, menggabungkan aspek ekonomi, sosial, dan pelestarian alam, dengan pengamanan dan aturan yang jelas untuk menjamin keberlanjutan tradisi, pungkasnya. (*)
Penulis: Lidian Heri
Editor : Red






