KOTABUMI, RealitaPublik.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mematangkan skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diawali dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Dra. Dina Prawitarini, M.M., di ruang kerja Sekda, Kamis (15/1/2026).
Rapat strategis ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memastikan regulasi TPP berjalan lebih efektif, transparan, dan memiliki korelasi kuat dengan capaian kinerja individu maupun organisasi.
Dalam arahannya, Pj. Sekda menegaskan bahwa TPP bukan sekadar pemberian insentif rutin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lebih dari itu, TPP harus berfungsi sebagai instrumen penggerak reformasi birokrasi yang nyata.
“Tambahan penghasilan ini harus menjadi motivasi bagi pegawai untuk meningkatkan produktivitas. Mekanisme penilaian kinerja harus dibuat benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dina Prawitarini.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyusun formula TPP 2026 dengan mempertimbangkan tiga aspek utama:
Keadilan & Proporsionalitas: Pembagian berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan prestasi kerja masing-masing ASN.
Peningkatan Budaya Kerja: Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih kompetitif dan berorientasi pada hasil.
Keseimbangan Fiskal: Memastikan alokasi anggaran TPP tetap terjaga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengganggu belanja pembangunan lainnya.
Melalui pembahasan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai meningkat seiring dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Lampung Utara.
Penulis : Rody Sandra







