Modus Pinjam Motor Urus HP, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus Satreskrim Polres Tubaba

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang remaja asal Lampung Tengah. Tersangka berinisial AR (21), warga Abung Timur, Lampung Utara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

 

Kasus ini menimpa korban PSB (19), warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah, yang kehilangan sepeda motornya di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, pada Jumat (9/1/2026).

 

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang berkunjung ke kontrakan rekannya di Daya Murni.

Baca Juga :  Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

 

Tersangka AR meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengurus handphone adiknya yang sedang digadaikan. Korban mengizinkan dengan syarat tersangka harus ditemani oleh salah satu rekan korban.

 

“Di tengah jalan, tersangka meminta rekan korban untuk membeli nasi dan menyuruhnya menunggu. Tersangka berdalih ingin pergi sebentar untuk urusan HP, namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (17/01/2026).

Baca Juga :  Aaf Wali Kota Pekalongan Sebut PBN 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM Lintas Daerah

 

Korban sempat mendatangi rumah orang tua tersangka, namun awalnya pihak keluarga tidak kooperatif hingga akhirnya polisi turun tangan. Merasa ditipu, korban kemudian melapor secara resmi ke Mapolres Tubaba.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah. Tersangka AR sebelumnya telah diamankan oleh warga dan anggota Polsek Kotabumi Kota atas perkara kriminal lain yang terjadi di wilayah hukum Lampung Utara.

Baca Juga :  Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula

 

Mendengar informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung bergerak menuju Kotabumi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membawa kabur motor korban PSB dan menggadaikannya.

 

Saat ini, tersangka AR beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru