TULANG BAWANG BARAT realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang remaja asal Lampung Tengah. Tersangka berinisial AR (21), warga Abung Timur, Lampung Utara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasus ini menimpa korban PSB (19), warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah, yang kehilangan sepeda motornya di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, pada Jumat (9/1/2026).
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang berkunjung ke kontrakan rekannya di Daya Murni.
Tersangka AR meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengurus handphone adiknya yang sedang digadaikan. Korban mengizinkan dengan syarat tersangka harus ditemani oleh salah satu rekan korban.
“Di tengah jalan, tersangka meminta rekan korban untuk membeli nasi dan menyuruhnya menunggu. Tersangka berdalih ingin pergi sebentar untuk urusan HP, namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (17/01/2026).
Korban sempat mendatangi rumah orang tua tersangka, namun awalnya pihak keluarga tidak kooperatif hingga akhirnya polisi turun tangan. Merasa ditipu, korban kemudian melapor secara resmi ke Mapolres Tubaba.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah. Tersangka AR sebelumnya telah diamankan oleh warga dan anggota Polsek Kotabumi Kota atas perkara kriminal lain yang terjadi di wilayah hukum Lampung Utara.
Mendengar informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung bergerak menuju Kotabumi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membawa kabur motor korban PSB dan menggadaikannya.
Saat ini, tersangka AR beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : Rody Sandra






