PASURUAN, Realitapublik.id — Aksi penebangan pohon peneduh di bahu jalan umum Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan warga. Aktivitas pemotongan pohon jenis Trembesi sekira berdiameter hampir 2 meter tersebut diduga kuat dilakukan secara ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Dugaan praktik “pembalakan liar” di fasilitas publik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Kepuh yang mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Saya tidak tahu masalah ini. Tidak ada pemberitahuan atau izin yang masuk ke saya terkait penebangan tersebut,” ujar Kades Kepuh saat dikonfirmasi oleh tim media, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penebangan pohon tersebut diduga oleh pemilik sawah yang mengatakan mengganggu pertumbuhan tanamannya dan mengganggu kabel sehingga dilakukanya perancapan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pohon-pohon yang ditebang dalam kondisi sehat dan segar, bukan pohon lapuk yang membahayakan pengguna jalan. Aksi pemotongan pun dilakukan secara total hingga tidak menyisakan dedaunan (digunduli), yang dinilai menyalahi aturan pemangkasan atau perancapan pohon pelindung jalan.
Warga sekitar menyesalkan aksi penebangan ini, mengingat pohon Trembesi memiliki fungsi vital sebagai penyerap air dan peneduh, terutama di tengah tingginya intensitas hujan saat ini. Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami meminta dinas terkait melakukan tindakan tegas. Ini aset publik, bukan milik pribadi yang bisa ditebang dan dijual seenaknya,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penebangan pohon di bahu jalan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa aturan berikut:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait perusakan fasilitas lingkungan hidup.
– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan: Mengenai perlindungan pohon pelindung jalan, di mana setiap penebangan wajib mengantongi izin tertulis dan biasanya disertai kewajiban menanam pohon pengganti.
Penulis : Chu






