Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Tulang Bawang Barat RealitaPublik.id —–Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tulang Bawang Barat karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

 

Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

Baca Juga :  Geger! Buruh Cabut Singkong Temukan Mayat Bayi Laki-Laki di Abung Timur

 

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib,” ucapnya. Minggu (25/01/26)

 

Lebih lanjut terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda vario.

Baca Juga :  Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

 

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya

Baca Juga :  AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal

 

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru