MALANG realitapublik.id – Aroma tak sedap yang membayangi proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memicu reaksi keras dari publik. LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Malang secara resmi melayangkan surat terbuka yang menohok langsung kepada Bupati Malang dan Panitia Seleksi (Pansel), Jumat (27/02/2026).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., organisasi ini menuntut agar seleksi tiga posisi strategis—Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Disperindag—tidak menjadi sekadar “panggung sandiwara” untuk melegalkan kepentingan politik atau bagi-bagi kursi.
LIRA menyoroti tajam posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang telah dibiarkan lowong dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) sejak Maret 2024. Selama lebih dari dua tahun, kebijakan lingkungan di Kabupaten Malang dianggap berjalan di tempat tanpa nakhoda definitif yang visioner.
“Ini adalah bentuk pengabaian serius terhadap aturan kepegawaian. Masa kepemimpinan Plt. yang berkepanjangan ini memalukan! Kami butuh pemimpin yang paham bagaimana lingkungan hidup itu benar-benar ‘hidup’, bukan sekadar birokrat yang takut pada tekanan perusak lingkungan,” tegas Wiwid dalam pernyataan tertulisnya.
Kritik paling keras diarahkan pada pos Kepala Satpol PP. LIRA mengingatkan Pansel agar tidak menabrak Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan pimpinan Satpol PP memiliki kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jika Bupati memaksakan figur non-PPNS, LIRA menilai penegakan Perda di Kabupaten Malang akan menjadi “pincang” dan lamban karena komando struktural terpisah dari kewenangan penyidikan. Publik bertanya-tanya: Apakah Pemkab mencari pemberani yang siap menindak, atau sekadar administrator yang nyaman menjaga status quo?
Untuk posisi Kepala Disperindag, LIRA mendesak agar Pansel menghindari pemilihan birokrat murni yang gagap terhadap dinamika pasar. Mengingat sektor UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah, posisi ini diklaim membutuhkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) yang kuat agar program pemberdayaan tidak kehilangan arah.
Keresahan LIRA bukan tanpa dasar. Mereka secara blak-blakan menyentil catatan buruk Seleksi JPTP tahun 2024 silam, di mana hasil seleksi terbuka diabaikan begitu saja dan diganti dengan mekanisme baru yang tidak jelas nasib pemenangnya.
LIRA mengendus adanya “penyakit kronis” dalam birokrasi Kabupaten Malang, yakni budaya di mana kedekatan dengan kekuasaan dianggap jauh lebih berharga daripada kompetensi dan integritas.
Tiga Tuntutan Utama LIRA yaitu:
Isi DLH dengan figur visioner, akhiri era Plt yang dianggap merusak marwah birokrasi.
Pilih Kasatpol PP yang memenuhi syarat PPNS secara mutlak demi supremasi hukum daerah.
Pilih Kadisperindag yang berjiwa entrepreneur, bukan sekadar “tukang stempel” administratif.
Menutup surat terbukanya, LIRA menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan seleksi. Jika ketiga kursi tersebut kembali diisi berdasarkan logika kompromi politik atau kedekatan personal, LIRA memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Malang akan runtuh sepenuhnya.
“Jika logika bagi-bagi kursi yang dipakai, maka bukan hanya sistem merit yang hancur, tetapi wibawa pemerintahan ini juga tamat di mata masyarakat,” tutup Wiwid Tuhu.
Penulis : Bil







