PASURUAN realitapublik.id – Tabir gelap kasus penyebaran konten asusila yang menggemparkan wilayah Nongkojajar akhirnya tersingkap. Inisial TKM, warga Dusun Manggungan, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tak lagi bisa mengelak setelah investigasi mendalam mematahkan dugaan pernyataan palsu yang sempat ia bangun di hadapan publik.
Sempat mengaku sebagai korban pencemaran nama baik, TKM kini justru terancam jeratan berlapis setelah bukti otentik mengungkap perannya sebagai aktor utama di balik penyebaran video tersebut.
Pada awal mencuatnya kasus, di duga TKM secara aktif menghubungi sejumlah media massa lokal untuk memberikan pembelaan. Ia bersikeras bahwa hubungan dengan pihak berinisial DV didasari atas dasar suka sama suka dan menuding adanya pihak ketiga yang menyebarkan video tersebut tanpa sepengetahuannya.
Namun, skenario tersebut runtuh dalam sesi wawancara tertutup di bawah pengawasan pihak terkait pada (14/03/2026). TKM akhirnya mengakui bahwa dialah yang sengaja mengirimkan rekaman eksklusif tersebut kepada pihak berinisial ML.
Bukan karena kesepakatan bersama, TKM mengungkapkan bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh rasa cemburu yang membara. Ia menduga adanya hubungan kedekatan antara DV dengan orang lain, sehingga ia menggunakan video tersebut sebagai senjata.
Tindakan TKM menyebarkan konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, ia terancam dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila di ruang digital.
Potensi tuntutan hukum tambahan akibat dugaan pemberian keterangan palsu/menyesatkan kepada publik melalui media massa.
Kasus ini telah masuk dalam radar perhatian serius Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Pasuruan. Pihak kepolisian telah memulai pemeriksaan mendalam terhadap TKM serta mengumpulkan bukti-berbagai bukti digital yang relevan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Pasuruan.
Penulis : (*Chu)






