Terancam Hukuman Berat, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lampung Utara

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FM (28) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diringkus polisi di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik putih merek Indomaret, satu unit ponsel Oppo A31 yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan penindakan dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur

Menurut Herawati, keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan yang terhubung dengan tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” tambah Herawati.

Baca Juga :  MoU Polri-Dewan Pers: Antara Sengketa Berita dan Pidana

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman pidana berat.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila
Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom
Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan
Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa
HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur
Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:46 WIB

Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:11 WIB

Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

Sabtu, 25 Jul 2026 - 12:27 WIB