Terancam Hukuman Berat, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lampung Utara

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FM (28) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diringkus polisi di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik putih merek Indomaret, satu unit ponsel Oppo A31 yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan penindakan dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Menurut Herawati, keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan yang terhubung dengan tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” tambah Herawati.

Baca Juga :  Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman pidana berat.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:31 WIB

Silaturahmi Tokoh Budaya Pasuruan: Perkuat Persatuan dan Dorong Pelestarian Kearifan Lokal

Berita Terbaru