Terancam Hukuman Berat, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lampung Utara

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FM (28) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diringkus polisi di Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik putih merek Indomaret, satu unit ponsel Oppo A31 yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan penindakan dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :  Dua Kecamatan di Lampung Utara Akhirnya Diguyur Hujan Deras, Redakan Suhu Panas dan Debu Vulkanik

Menurut Herawati, keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian personel Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan yang terhubung dengan tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” tambah Herawati.

Baca Juga :  Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman pidana berat.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru