PALI – Kerusakan jalan poros di Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, menuai keluhan warga. Ruas jalan yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat itu diduga mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.
Jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI itu sejatinya berfungsi sebagai akses penunjang mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, serta aktivitas perekonomian masyarakat. Namun kini, sejumlah titik di sepanjang ruas jalan dipenuhi lubang dan mengalami penurunan kualitas sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kerusakan terlihat di beberapa bagian jalan. Warga mengaku hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pihak perusahaan untuk memperbaiki kondisi jalan yang diduga terdampak aktivitas operasional armada angkut sawit.
Ketua DPW LSM Macan Kabupaten PALI, Hendra Saputra, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan operasional memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan infrastruktur yang digunakan.
“Jalan ini merupakan aset daerah yang dibangun dengan dana masyarakat melalui APBD. Sudah sepatutnya perusahaan ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas operasionalnya. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kami bersama masyarakat akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Hendra.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten PALI mengambil sikap tegas guna melindungi aset daerah sekaligus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penggunaan jalan umum.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, M.Kom., menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memverifikasi kondisi jalan serta aktivitas kendaraan perusahaan, Rabu (5/8/2026),
Kartika Sari mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan telah mengirimkan surat panggilan kepada manajemen PT Inti Agro Makmur agar hadir pada Kamis (6/8/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten PALI guna memberikan penjelasan terkait operasional armada angkutan perusahaan.
Menurutnya, apabila perusahaan tidak memenuhi panggilan atau tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu opsi yang dapat diterapkan ialah pembatasan hingga penghentian akses kendaraan perusahaan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya berkaitan dengan kerusakan infrastruktur daerah, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga fasilitas publik yang digunakan untuk menunjang aktivitas operasionalnya.(*)






