KOTA PASURUAN realitapublik.id – Polemik sengketa lahan antara Perumahan Griyo Mulyo Kebonagung dan aset Pemerintah Kota Pasuruan kembali memanas. Setelah pengukuran terbaru, terungkap adanya dugaan tumpang tindih sertifikat yang menyebabkan lahan warga seluas 464 meter persegi ‘tergerus’ oleh lahan Pasar Kebonagung.
Persoalan ini berakar pada perbedaan waktu penerbitan sertifikat. Sertifikat Hak Milik (SHM) Perumahan Griyo Mulyo diterbitkan pada tahun 1993, jauh sebelum sertifikat Pasar Kebonagung yang baru terbit empat tahun kemudian, yaitu pada 1997.
Di atas lahan yang kini dipersoalkan, pemerintah kota bahkan telah mendirikan fasilitas publik seperti akses jalan, puskesmas, dan tempat potong rambut, yang kini menimbulkan kerumitan baru dalam penyelesaian sengketa.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Aset Kota Pasuruan, Moch Amien, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Di kantornya, Amien hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum bisa memberikan pernyataan resmi.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan sekarang. Nanti tunggu keputusan atasan,” ujarnya singkat kepada salah satu awak media.
Di sisi lain, perwakilan Perumahan Griyo Mulyo menuntut kejelasan dan ketegasan dari pemerintah kota. Mereka menganggap Dinas BPKA tidak serius dalam menindaklanjuti sengketa yang telah berlarut-larut.
“Kita heran sekali, kenapa pihak terkait begitu sulit untuk transparan. Kami hanya ingin tahu apakah luas tanah kami sesuai, dan bagaimana jika terambil oleh pihak lain. Jangan membuat situasi jadi ambigu,” jelas perwakilan warga.
Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan batas lahan, tetapi juga mencerminkan kebutuhan akan kepastian hukum dan keadilan bagi warga. Jika tidak segera diselesaikan dengan langkah-langkah yang konkret, polemik ini berpotensi terus memanas dan merugikan kedua belah pihak.
Penulis : Chu
Editor : Red







