Polres Pasuruan Kota Tangkap Ucok Preman Kebonagong yang Sabetkan Cutter ke Korban

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan, realitapublik.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk terduga tersangka Ucok (45), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

 

Kejadian bermula pada Minggu (10/8/25), saat korban tengah mencari penumpang di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Terduga tersangka mendatangi korban dan meminta uang. Namun karena masih diminta tambahan dan menolak memberikannya, korban mendapat ancaman dari terduga tersangka.

Baca Juga :  Kawal Pilkades PAW Sumberanyar Damai, Panitia Sambangi Para Bakal Calon

 

Keesokan harinya, Senin (11/8/25), korban yang menunggu penumpang di depan warung dipanggil oleh terduga tersangka. Saat mendekat, korban langsung ditarik kerah bajunya, lalu disabet cutter ke arah kepala hingga mengenai dahi kiri. Terduga tersangka juga memukul wajah korban lebih dari sepuluh kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan melapor ke Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :  Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

 

Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan pencarian. Terduga tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, beserta barang bukti.

Baca Juga :  Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran 'Care for Asset' PLN

 

Dalam pengembangan untuk mencari cutter yang dibuang, terduga tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 353 Ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Koko

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru