Kabupaten Malang realitapublik.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dihebohkan adanya kabar tarikan fee proyek ke beberapa kontraktor sebesar 18 persen hingga 20 persen.
Dugaan tarikan fee proyek itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, yang saat ini masih di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) drg. Ivan Drie, M.MRS,.
Hal itu membuat para rekanan di Kabupaten Malang resah karena tarikan fee tersebut sifatnya wajib jika menginginkan pekerjaan proyek bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025.
Salah satu rekanan yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan mengatakan, untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) di Dinkes itu, pihaknya diwajibkan memberi fee sebesar 18 persen hingga 20 persen.
“Sebelumnya, saya dimintai fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak, itu di tahun 2024 lalu, tapi di tahun ini berbeda,” katanya, saat ditemui awak media, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, permintaan fee sebesar 18 sampai 20 persen, itu diluar dari PPN dan PPh yang wajib dibayarkan sebagai kontraktor saat mendapatkan pekerjaan proyek.
“Kita sebagai Kontraktor dapat apa, fee yang diminta itu sangat tinggi, apalagi kami juga harus membayar PPN dan PPh,” tegasnya.
Terpisah, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana sangat menyayangkan adanya tarikan fee proyek tersebut.
“Dengan dugaan dan kabar yang beredar adanya tarikan fee di Dinkes Kabupaten Malang sebesar 18 sampai 20 persen, jelas jelas akan mempengaruhi kualitas dari mutu bangunan yang dikerjakan,” kata pria yang akrab disapa Angga ini.
Sebab, lanjut Angga, permintaan fee proyek itu masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli), dan jika terbukti adanya praktik tersebut, sudah sepatutnya inspektorat Kabupaten Malang beserta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak untuk melacak kebenaran info ini.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH harus segera bertindak, periksa semua kontraktor yang bekerja di Dinkes, cek kebenaran info ini. Jangan jadikan bola liar. Kalau terbukti adanya pungutan seperti info yang beredar, harus segera non aktifkan Plt kadinkes itu,” tandasnya.
Penulis : Bil
Editor : Red







