LAPURA, realitapublik.id — Dewan Pengurus Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) memberitakan pernyataan tegas terkait insiden yang dialami wartawan di kabupaten Lampung Utara yang diduga diintimidasi oleh oknum seorang anggota Dewan.
Dalam pernyataannya, DPP KWIP mengecam keras atas tindakan oknum seorang anggota DPRD yang diduga mengintimidasi wartawan di kabupaten Lampung Utara. Kecamatan ini telah disampaikan Sekertaris Umum DPP KWIP, Fran Klin, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Fran Klin, jika dugaan intimidasi ini terbukti benar adanya, tentunya oknum anggota DPRD tersebut dapat tersandung hukum. “Semestinya dia tahu bahwa jurnalis merupakan pekerjaan yang dilindungi hak-haknya oleh hukum. Terlebih oknum tersebut semestinya dapat menempuh cara-cara yang baik, bila berkaitan dengan tulisan seorang wartawan,” kata Fran.
Fran menyampaikan atas nama DPP KWIP dan pribadi, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, karena seseorang wakil rakyat atau anggota dewan, itu adalah orang-orang yang intelektual dan pengayom masyarakat, karena wakil rakyat adalah pihak yang semestinya dapat mencari solusi dan menengahi atas isu-isu yang terjadi. Terlebih persoalan yang jadi pemicu adalah diduga persoalan pemberitaan oleh seorang wartawan,” ujar lulusan London School of Public Relations (LSPR) itu.
Kata pegiat jurnalistik ini, untuk dipahami, seorang yang jurnalis atau wartawan, sistem perundang-undangannya, diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kejadian ini dapat menjadi pengingat, agar juga di ketahui bahwa wartawan atau jurnalis adalah pekerjaan mulia, sehingga menjadi salah satu pilar dari demokrasi yang di anut negara kita di Indonesia. Oleh sebab itu mesti di pahami person dari seorang wartawan dapat juga kita istilahkan sebagai Masyarakat Istimewa sehingga agar tidak mudah-mudah untuk melakukan hal-hal pelanggaran terhadap wartawan” kata Fran menambahkan.
Sebelumnya telah diketahui, bahwa persoalan dugaan intimidasi pada wartawan itu mencuat, di duga lantaran pemberitaan atas sebuah kegiatan di kabupaten Lampung Utara. Dimana oknum Dewan terindikasi keberatan atas berita yang memberitakan dirinya.(*)
Penulis: Rodi Sandra
Editor : Abdul Hakim







