Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN realitapublik.id — Mediasi sengketa rumah warisan di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, memicu polemik baru. Lurah Krapyak, Banar Budi Raharjo, dituding tidak netral karena menyarankan agar rumah dijual dan hasilnya dibagi, bukannya memprioritaskan penyelesaian masalah berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

 

Tanggapan keras ini datang dari Agus Tiarso, Ketua Ormas Probojoyo Kota Pekalongan, yang menilai proses mediasi di kantor kelurahan itu terkesan tidak berimbang dan berpotensi menyalahi prinsip keadilan.

 

Sengketa ini bermula sekitar 15 tahun lalu, ketika tiga bersaudara—almarhum Tajudin, Ali, dan Rifa’i—meminjam uang total Rp16,5 juta dari almarhumah Mbah Umi. Pihak keluarga Mbah Umi menafsirkan pinjaman tersebut sebagai pembayaran rumah, sehingga kini mengklaim rumah telah dibeli.

Baca Juga :  Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

 

Namun, ahli waris membantah klaim tersebut karena tidak ada bukti tertulis atau akta jual beli yang sah. Sertifikat rumah hingga kini masih tercatat atas nama keluarga pewaris dan tersimpan di bank.

 

“Sertifikat masih atas nama keluarga kami, tapi kami ditekan seolah-olah tidak punya hak,” ungkap Mohammad Izul Faqih, ahli waris pengganti almarhum Tajudin.

 

Dalam mediasi, Lurah Banar Budi Raharjo dilaporkan mendorong keras agar rumah tersebut dijual. Selain itu, pihak ahli waris juga didesak untuk membayar utang lebih besar karena sudah menunggak 15 tahun.

 

Bersama Ibu Ani, Kasi Bidang Pemerintahan, disepakati bahwa utang awal Rp16,5 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta, di mana kenaikan ini disebut sebagai “jasa,” bukan bunga.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

 

Lurah juga memprotes keberatan ahli waris terkait waktu pelunasan yang singkat. “Lha, terus mau minta waktu berapa tahun lagi? Kalau di bank, hutang selama 15 tahun ini bunganya sudah berapa banyak?” ujarnya, seperti dikutip salah satu ahli waris.

 

Akhirnya, ahli waris menyepakati pelunasan Rp20 juta dalam waktu 1,5 bulan. Jika gagal, rumah akan beralih ke keluarga Mbah Umi dengan kompensasi kekurangan yang ditanggung pihak mereka—meski harga rumah tetap dipatok hanya Rp36 juta sesuai kesepakatan lisan awal.

 

Ketua Ormas Probojoyo, Agus Tiarso, menegaskan bahwa mediasi yang terkesan memihak ini menimbulkan kecurigaan.

 

“Masalah hutang adalah persoalan finansial, bukan dasar untuk memindahkan hak milik atas tanah atau rumah. Mengaitkan keduanya tanpa bukti hukum yang jelas menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agus Tiarso.

Baca Juga :  Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

 

Ia mengingatkan aparat kelurahan bahwa fungsi mediasi harus berlandaskan bukti tertulis dan ketentuan hukum yang sah, bukan tekanan atau asumsi.

 

“Lurah itu representasi negara di tingkat bawah. Jangan sampai kebijakannya justru memperkeruh keadaan atau menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

 

Ormas Probojoyo pun mendesak Pemerintah Kota Pekalongan untuk memberikan pembinaan hukum bagi para lurah, agar mereka memahami batas kewenangan dan dapat menyelesaikan sengketa warga secara profesional, netral, dan sesuai koridor hukum.

Penulis : Feri

Editor : Red

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Berita Terbaru