Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, Kuasa Hukum IWO Tuding Berita Kekalahan Lawan Sebagai ‘Pembodohan Publik’

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, realitapublik.id – Sidang gugatan perdata Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menemui babak putusan sela. Gugatan diajukan oleh Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat.

​Berdasarkan amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis pada Senin malam (20/10/2025), majelis hakim memutuskan untuk Menyatakan Eksepsi dari tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

​Kuasa hukum penggugat, Arfan, S.H., dan Rudi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi yang diajukan PWO, yang berisi klaim kepemilikan IWO yang sah, pemecatan kliennya, hingga permohonan pembatalan HKI IWO, menunjukkan bahwa posisi hukum IWO saat ini tetap status quo.

Baca Juga :  Meriahnya Malam Tahun Baru Islam di Besuki, Cahaya Obor dan Lampion Belah Kegelapan Malam

​”Sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak,” tegas Arfan, seraya menambahkan bahwa tindakan framing ini adalah “pembodohan terhadap masyarakat” karena putusan lengkap belum dirilis.

​Arfan memperingatkan bahwa selama status quo, penggunaan nama dan logo IWO oleh pihak mana pun memiliki konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana.

​Pengamat Hukum Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan makna istilah hukum niet ontvankelijke verklaard (NO), yang menjadi dasar penolakan eksepsi PWO.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Hadiri Pelayanan Terpadu, Dorong Sektor Peternakan Jadi Penggerak Ekonomi

​”Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu.

​Ia menjelaskan bahwa hakim dalam hal ini tidak menilai substansi (benar atau salahnya) pokok perkara, melainkan menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing atau kompetensi pengadilan.

​Menurut Mappasessu, dengan adanya putusan NO atas eksepsi PWO:

  • Posisi IWO tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum.
  • ​IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum karena substansi perkara belum dinilai.
  • ​Putusan ini didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya No. 205 K/Sip/1973), yang menegaskan bahwa putusan NO tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil para pihak.
Baca Juga :  Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Bhayangkara, 7 Paket Siap Edar Disita

​”Hakim tidak menolak isi perkara, tetapi mengingatkan agar prosedur hukum ditegakkan secara tepat. Ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law,” pungkas Mappasessu.

​Meski demikian, pihak tergugat (PWO) masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan. Selain itu, Penggugat juga masih dapat memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat.

​”Jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali,” ujar Mappasessu, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.

Penulis : Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru