Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, Kuasa Hukum IWO Tuding Berita Kekalahan Lawan Sebagai ‘Pembodohan Publik’

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, realitapublik.id – Sidang gugatan perdata Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menemui babak putusan sela. Gugatan diajukan oleh Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat.

​Berdasarkan amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis pada Senin malam (20/10/2025), majelis hakim memutuskan untuk Menyatakan Eksepsi dari tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

​Kuasa hukum penggugat, Arfan, S.H., dan Rudi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi yang diajukan PWO, yang berisi klaim kepemilikan IWO yang sah, pemecatan kliennya, hingga permohonan pembatalan HKI IWO, menunjukkan bahwa posisi hukum IWO saat ini tetap status quo.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

​”Sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak,” tegas Arfan, seraya menambahkan bahwa tindakan framing ini adalah “pembodohan terhadap masyarakat” karena putusan lengkap belum dirilis.

​Arfan memperingatkan bahwa selama status quo, penggunaan nama dan logo IWO oleh pihak mana pun memiliki konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana.

​Pengamat Hukum Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan makna istilah hukum niet ontvankelijke verklaard (NO), yang menjadi dasar penolakan eksepsi PWO.

Baca Juga :  BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

​”Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu.

​Ia menjelaskan bahwa hakim dalam hal ini tidak menilai substansi (benar atau salahnya) pokok perkara, melainkan menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing atau kompetensi pengadilan.

​Menurut Mappasessu, dengan adanya putusan NO atas eksepsi PWO:

  • Posisi IWO tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum.
  • ​IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum karena substansi perkara belum dinilai.
  • ​Putusan ini didukung Yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya No. 205 K/Sip/1973), yang menegaskan bahwa putusan NO tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak materiil para pihak.
Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

​”Hakim tidak menolak isi perkara, tetapi mengingatkan agar prosedur hukum ditegakkan secara tepat. Ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law,” pungkas Mappasessu.

​Meski demikian, pihak tergugat (PWO) masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan. Selain itu, Penggugat juga masih dapat memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat.

​”Jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali,” ujar Mappasessu, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.

Penulis : Rody Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Berita Terbaru