Advokat Hertanto Budhi Ajukan Uji Materi Permendikbud Komite Sekolah ke MA, Soroti Larangan Sumbangan Ambigu

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H.,

Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H.,

JAKARTA realitapublik.id – Advokat Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., secara resmi mengajukan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Permohonan ini menargetkan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Uji materiil ini diajukan sebagai upaya hukum untuk meluruskan larangan kaku yang menyelimuti aktivitas penggalangan dana di sekolah dan untuk melindungi partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

 

Permasalahan utama terletak pada larangan kaku dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan.

Baca Juga :  Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba

 

Hertanto Budhi menyoroti bahwa ketiadaan penjelasan operasional mengenai frasa “pungutan” dan “sumbangan” telah menciptakan iklim ketakutan dan ketidakpastian hukum di dunia pendidikan.

 

“Ketidakjelasan definisi antara ‘sumbangan sukarela’ (yang diperbolehkan oleh undang-undang) dan ‘pungutan’ (yang dilarang) telah membuka ruang interpretasi yang salah dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi partisipasi orang tua/wali yang sebenarnya bertujuan baik,” ujar Hertanto Budhi.

 

Dalam permohonannya, Advokat Hertanto Budhi berargumen bahwa Permendikbud tersebut melampaui batas kewenangannya sebagai peraturan menteri dan tidak taat pada hirarki hukum di atasnya.

Baca Juga :  Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

 

Secara spesifik, Permendikbud dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

 

Multitafsir dan Kriminalisasi: Ketidakjelasan definisi berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak sekolah yang menerima sumbangan sukarela.

 

Menghambat Partisipasi Masyarakat: Pasal 12 huruf b secara kaku menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan berbasis partisipasi sukarela, padahal peran serta masyarakat krusial untuk menjaga kualitas layanan pendidikan yang beragam dan tidak tercover oleh dana pemerintah (BOS/APBD).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg

 

Uji materiil ini bertujuan untuk meluruskan dan menegaskan batasan yang jelas antara sumbangan sukarela (yang transparan dan akuntabel) dan pungutan paksaan.

 

“Kami berharap marwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutup Hertanto Budhi Prasetyo.

 

Putusan MA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua mengenai mekanisme penggalangan dana yang sah, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru