KOTA PASURUAN realitapublik.id – Suasana haru dan suka cita menyelimuti halaman Lapas Kelas II Kota Pasuruan pada Jumat malam (31/10/2025). Tepat usai waktu Maghrib, Debby Afandi Bin Suhary akhirnya dibebaskan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukum dari Sahlan Azwar Law and Firm.
Debby, yang sebelumnya menjalani hukuman sejak Juli, kini resmi dibebaskan setelah putusan PK MA menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Begitu pintu lapas terbuka, Debby langsung disambut pelukan hangat oleh istrinya, Daris Nur Fadhilah, saudara-saudara, dan rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) yang turut memberikan dukungan moral.
“Alhamdulillah, senang sekali rasanya. Perasaan ini campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” tutur Debby dengan mata berkaca-kaca sesaat setelah keluar dari lapas.

Kuasa hukum Debby, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, menyebut kebebasan kliennya sebagai kemenangan hukum dan keadilan.
“Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal,” jelas Sahlan.
Sahlan menekankan, kliennya kini memenangkan dua perkara besar, yakni bebas murni dari jeratan pidana, dan sebelumnya telah memenangkan perkara perdata terkait merek “Harvest” di tingkat banding.
Setelah kebebasan ini, tim kuasa hukum berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak profesional.
“Kami akan melaporkan oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang diduga memaksa kasus ini menjadi pidana. Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan bisa digolongkan sebagai tindakan zalim,” tegas Sahlan.
Selain itu, karena perkara merek ‘Harvest’ telah dimenangkan Debby di ranah perdata, Sahlan juga akan menempuh tuntutan perdata. “Kami akan mengkaji langkah hukum pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor,” tambahnya.
Ketua Asurban, Ahmad Yani, yang hadir menjemput, tak dapat menutupi rasa lega dan menyebut kemenangan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Kami harap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa orang yang hanya berjuang mencari nafkah dengan jujur,” kata Ahmad Yani.
Di sisi lain, Daris Nur Fadhilah, istri Debby, tak henti menahan tangis bahagia. “Alhamdulillah, suami saya menang. Ini membuktikan bahwa suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga,” ucapnya sambil memeluk erat sang suami, menyebut momen itu sebagai jawaban atas doa panjangnya.
Dengan kebebasan ini, Debby Afandi menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak kepada yang benar.
“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi setiap orang yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,” tutup Debby dengan senyum penuh syukur.
Penulis : Chu







