BATANG realitapublik.id — Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, secara resmi memerintahkan penutupan sementara operasional pembuangan limbah sebuah perusahaan tekstil yang terbukti mencemari aliran Sungai Sono di Kecamatan Kandeman.
Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium membuktikan bahwa perusahaan tersebut membuang limbah yang melampaui baku mutu standar air yang diperbolehkan.
Bupati Faiz menegaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada data valid yang tidak terbantahkan. “Dari tiga perusahaan yang kita ambil sampelnya beberapa waktu lalu, hasil uji lab menunjukkan ada satu yang terbukti melakukan pelanggaran. Kandungan limbah cair yang dibuang perusahaan itu sudah jauh melampaui ambang batas,” tegas Bupati Faiz, pada Senin (17/11/2025).
Dengan temuan krusial tersebut, Bupati langsung menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pembuangan limbah pabrik. “Dengan hasil lab itu, saya sudah perintahkan penutupan sementara pembuangan limbah perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ketegasan Bupati Faiz tidak berhenti sampai di situ. Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk:
– Menghitung besaran denda yang harus ditanggung oleh perusahaan “nakal” itu, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak pencemaran yang ditimbulkan.
– Meminta roadmap perbaikan dari perusahaan, yang harus memuat rencana kerja yang jelas dan durasi waktu perbaikan.
“Kami juga meminta roadmap perbaikan dari perusahaan itu. Harus jelas apa yang akan dilakukan dan berapa lama proses perbaikannya,” tandasnya, memastikan bahwa perusahaan memiliki rencana nyata untuk mematuhi aturan lingkungan hidup.
Penulis : Feri







