Retribusi “Gelap” Bendungan Lahor: PJT I Diduga Tabrak Aturan, Pihak Manajemen “Bungkam Seribu Bahasa”

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MALANG, RealitaPublik.ID — Praktik penarikan retribusi di pintu masuk berpalang Kawasan Wisata Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang, kini berada di bawah sorotan tajam. Perum Jasa Tirta (PJT) I diduga kuat melakukan penarikan dana non-tunai dari masyarakat tanpa dasar legalitas yang sah, yang secara yuridis dapat dikategorikan sebagai praktik Pungutan Liar (Pungli).

 

Pengamat Hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk “pembangkangan hukum” dan penyalahgunaan wewenang berskala besar.

 

Berdasarkan analisis hukum, kewenangan pemungutan retribusi daerah secara eksklusif merupakan mandat Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

 

Di sisi lain, PP No. 46 Tahun 2010 yang mengatur tentang Perum Jasa Tirta I sama sekali tidak memberikan mandat bagi BUMN tersebut untuk menarik retribusi wisata atau parkir dari masyarakat umum di jalan akses publik.

 

“Ini adalah bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. PJT I tidak memiliki legal standing. Jika dana tersebut tidak masuk ke Kas Daerah, maka ini adalah pungutan ilegal yang merugikan keuangan negara,” tegas Hertanto.

Guna mendapatkan keberimbangan berita, tim media mencoba melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I di Jalan Surabaya No. 2A, Kota Malang. Namun, alih-alih transparansi, pihak PJT I justru menunjukkan sikap tertutup.

 

Petugas keamanan (Security) menghalangi akses pertemuan langsung dan mewajibkan prosedur administratif yang berbelit, seperti pengiriman email atau surat resmi yang memakan waktu lama.

Baca Juga :  Diterjang Angin Kencang, Sebuah Bangunan Dapur Milik Lansia di Situbondo Roboh

 

“Sikap menutup diri ini adalah sinyal buruk bagi keterbukaan informasi publik. Dibalik prosedur yang kaku ini, menguatkan dugaan adanya ketidakberesan di internal pengelola Bendungan Lahor,” ujar salah satu awak media di lokasi.

 

Secara hukum, jika praktik ini terus berlanjut tanpa landasan Perda dan aliran dananya tidak masuk ke kas negara/daerah, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran ilegal.

Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca Juga :  Transparansi Rekrutmen? Warga Tanah Abang Demo Kantor Pertamina Adera, Ini 5 Poin Tuntutannya

 

Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Tipikor Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera melakukan audit investigatif. Masyarakat menanti ketegasan negara dalam menindak praktik “premanisme administratif” yang diduga dilakukan oleh oknum di balik aset negara ini.

 

Analisis Hukum Retribusi Bendungan Lahor:

 

Dasar Hukum Status dan Keterangan

UU No. 1 Tahun 2022 Dilanggar Retribusi wajib berdasarkan Perda Pemerintah Daerah.

PP No. 46 Tahun 2010 Tidak Mengatur PJT I tidak diberi wewenang memungut dana masyarakat umum.

UU KIP No. 14 Tahun 2008 Diabaikan PJT I sebagai badan publik wajib memberikan informasi transparan.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia
Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Berita Terbaru