Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu Antarkota

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu di lokasi berbeda.

 

Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan.

 

Pada Sabtu (24/1/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SF (20), asal Kabupaten Jombang, di Jl. R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung.

Baca Juga :  Mahasiswa Semarang Kepung DPRD Jateng: Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus dan Tuntut Reformasi Peradilan Militer

 

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kediaman tersangka di Desa Carangrejo, Jombang.

 

Total Barang Bukti: 25,86 gram ganja beserta bijinya.

Barang Sitaan Lain: Satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.

 

Tak berselang lama, pada Minggu (25/1/2026) siang, polisi kembali meringkus pengedar sabu berinisial SS (30) di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek. Tersangka SS diketahui menggunakan modus “ranjau” dalam mengedarkan kristal haram tersebut.

Baca Juga :  "Tretes Not For Sale!": Ribuan Warga Prigen Kepung Kawasan Hutan, Tolak Alih Fungsi Lahan 22,5 Hektar

 

Total Barang Bukti: Dua paket sabu dengan berat bruto 51,71 gram.

Perangkat Edar: Timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar di wilayahnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Jateng Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Beri Diskon Pajak 5%

 

“Kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mengejar jaringan narkotika ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ronny Margas, Senin (26/1/2026).

 

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 23:16 WIB

Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Berita Terbaru