Protes Retribusi, Ratusan Warga Perbatasan Malang-Blitar Segel Pintu Masuk Bendungan Lahor dengan Petisi

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu masuk bendungan Lahor di kepung ratusan warga (foto: Bil Realita Publik)

Pintu masuk bendungan Lahor di kepung ratusan warga (foto: Bil Realita Publik)

MALANG, Realitapublik.id — Ratusan warga yang berdomisili di sekitar Bendungan Karangkates, Kabupaten Malang, menggelar aksi damai di pintu masuk Bendungan Lahor, Senin (26/01/2026). Aksi ini dipicu oleh kebijakan penarikan retribusi non-tunai di loket jalan masuk yang dinilai mencekik aktivitas ekonomi warga lokal dan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

 

Didampingi oleh Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK), warga membubuhkan tanda tangan di atas petisi sebagai bentuk protes keras terhadap manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Ketua Bidang Advokasi Lembaga KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Pasal 34 UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan. Pihaknya telah melayangkan surat audiensi kedua karena jawaban dari PJT I sebelumnya dianggap tidak menyentuh pokok perkara.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

 

“Secara hukum, hak atas jalan adalah hak konstitusional. Melintas tidak bisa disamakan dengan berwisata. Tanpa regulasi eksplisit setingkat UU atau Perda, penarikan biaya terhadap masyarakat umum yang sekadar melintas ini berpotensi memenuhi unsur Pungutan Liar (Pungli),” tegas Hertanto.

 

Ketua Tim Aksi Damai, Rahman Arifin (Radi), menyatakan bahwa warga yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut kini merasa “terasing” di tanah sendiri karena harus membayar setiap kali melintas untuk bekerja atau bersekolah.

Baca Juga :  Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

Dalam aksi tersebut, warga menuntut lima poin krusial kepada manajemen PJT I:

1. Humanisasi SOP: Penerapan penjagaan portal yang lebih sopan dan tidak represif.

2. Akses Pelajar Gratis: Pembebasan biaya total bagi seluruh pelajar yang melintas.

3. Gratifikasi Angkutan Umum: Akses tanpa biaya bagi angkutan umum rute Malang-Blitar.

4. Kompensasi Warga Terdampak: Pembebasan tarif bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan bendungan.

5. Perlindungan UMKM: Pembebasan biaya bagi pedagang kecil yang melintas setiap hari untuk mencari nafkah.

Baca Juga :  Sinergi Cepat Dinsos dan Disdukcapil Sambangi Korban Kebakaran di Hulu Sungkai

 

Aksi berjalan kondusif di bawah pengawalan Kasat Intel Polres Malang, AKP Yuli Widodo, S.H., M.H. Kepolisian berhasil memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga dengan manajemen.

 

Mewakili manajemen Jasa Tirta 1, Sucipto Eko, menyatakan telah menerima seluruh aspirasi warga. “Tuntutan ini segera kami sampaikan kepada pimpinan pusat. Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib,” ujarnya singkat.

 

Warga memberikan tenggat waktu bagi PJT I untuk memberikan jawaban pasti. Jika tidak ada solusi yang berpihak pada rakyat, warga berkomitmen membawa perkara ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 23:16 WIB

Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru