LAMPUNG UTARA, Realitapublik.id — Aksi penggerebekan judi konvensional di pinggir sungai yang dilakukan Jajaran Polsek Kotabumi Kota berakhir dramatis. Para pelaku judi kartu jenis slintir nekat melompat ke aliran Sungai Way Sesah untuk menghindari kepungan petugas, Rabu (28/01/2026) sore.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsudin, S.H., setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di Gang Singamata 1, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Ketegangan terjadi saat petugas mulai mendekati lokasi. Meski aparat sudah berupaya melakukan pengepungan secara senyap, kehadiran petugas terendus oleh para pelaku saat jarak tersisa sekitar 50 meter.
Melihat kedatangan polisi, puluhan orang yang sedang asyik berjudi langsung berhamburan. Sebagian besar memilih jalur ekstrem dengan melompat ke Sungai Way Sesah guna melarikan diri ke seberang sungai.
Meski para pelaku berhasil lolos dari sergap petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian (locus delicti). Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Daftar barang bukti yang disita:
Dua buah lapak mata dadu.
Lima lembar terpal dan perlengkapan tempat duduk (kursi plastik & kayu).
Satu buah kayu yang didesain menyerupai sound system.
Tiga pasang sandal milik para pelaku yang tertinggal.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian sesuai Pasal 426 dan 427 KUHPidana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika melihat aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas AKP Budiarto.
Hingga saat ini, Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota masih melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi identitas para pelaku yang melarikan diri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Rody Sandra







