Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WAGIR, KABUPATEN MALANG realitapublik.id – Praktik lintah darat yang dibarengi aksi premanisme kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Malang. Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kini dicekam ketakutan setelah urusan utang-piutang dilaporkan berubah menjadi teror maut yang mengancam keselamatan satu keluarga.

 

Dua orang oknum yang diidentifikasi berinisial ECOL (penagih) dan SUR (rentenir) tengah dalam proses dilaporkan ke pihak berwajib. Keduanya diduga melampaui batas kemanusiaan dengan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan kepada keluarga Nurdiana pada 19 Januari 2026 lalu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, intimidasi ini dilakukan secara masif melalui platform WhatsApp. Pelaku mengirimkan pesan-pesan bernada kekerasan fisik yang mengerikan. Ancaman tersebut tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga anggota keluarga lainnya, menciptakan situasi traumatis di kediaman korban.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Kapolres AKBP Sendi Antoni Tegaskan Sinergi Polri Kawal Pembangunan

 

“Ini bukan lagi soal penagihan utang, ini adalah upaya pembunuhan karakter dan ancaman penghilangan nyawa. Kami hidup dalam ketakutan setiap harinya,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada getir, Selasa (10/02/2026).

 

Tindakan ECOL dan SUR dinilai sebagai pelanggaran pidana serius. Praktik penagihan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan hukum berlapis:

Baca Juga :  Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) Kota Pasuruan Gelar Kirab Budaya dalam Rangka HUT Kota ke-340

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melanggar Pasal 482 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 265 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai paksaan.

 

UU ITE Pasal 29: Mengingat ancaman dikirim melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta atas pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

 

Publik kini menaruh mata tajam pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Wagir. Warga Dusun Kenongo mendesak agar polisi tidak hanya “menunggu bola”, tetapi segera meringkus oknum yang terlibat sebelum intimidasi verbal tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang fatal.

Baca Juga :  DPD Garda Pemuda NasDem Indramayu Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Konsolidasi

 

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa praktik rentenir ilegal seringkali berujung pada tindakan kriminal. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat arogansi penagih utang yang merasa kebal hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tengah mematangkan langkah hukum dan memohon perlindungan penuh dari pihak kepolisian demi menjamin keselamatan nyawa mereka.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 23:16 WIB

Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Berita Terbaru