WAGIR, KABUPATEN MALANG realitapublik.id – Praktik lintah darat yang dibarengi aksi premanisme kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Malang. Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kini dicekam ketakutan setelah urusan utang-piutang dilaporkan berubah menjadi teror maut yang mengancam keselamatan satu keluarga.
Dua orang oknum yang diidentifikasi berinisial ECOL (penagih) dan SUR (rentenir) tengah dalam proses dilaporkan ke pihak berwajib. Keduanya diduga melampaui batas kemanusiaan dengan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan kepada keluarga Nurdiana pada 19 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, intimidasi ini dilakukan secara masif melalui platform WhatsApp. Pelaku mengirimkan pesan-pesan bernada kekerasan fisik yang mengerikan. Ancaman tersebut tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga anggota keluarga lainnya, menciptakan situasi traumatis di kediaman korban.
“Ini bukan lagi soal penagihan utang, ini adalah upaya pembunuhan karakter dan ancaman penghilangan nyawa. Kami hidup dalam ketakutan setiap harinya,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada getir, Selasa (10/02/2026).
Tindakan ECOL dan SUR dinilai sebagai pelanggaran pidana serius. Praktik penagihan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan hukum berlapis:
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melanggar Pasal 482 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 265 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai paksaan.
UU ITE Pasal 29: Mengingat ancaman dikirim melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta atas pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.
Publik kini menaruh mata tajam pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Wagir. Warga Dusun Kenongo mendesak agar polisi tidak hanya “menunggu bola”, tetapi segera meringkus oknum yang terlibat sebelum intimidasi verbal tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang fatal.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa praktik rentenir ilegal seringkali berujung pada tindakan kriminal. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat arogansi penagih utang yang merasa kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tengah mematangkan langkah hukum dan memohon perlindungan penuh dari pihak kepolisian demi menjamin keselamatan nyawa mereka.
Penulis : Bil
Editor : Chu







