Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

WAGIR, KABUPATEN MALANG realitapublik.id – Praktik lintah darat yang dibarengi aksi premanisme kembali mencoreng ketenangan warga Kabupaten Malang. Dusun Kenongo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kini dicekam ketakutan setelah urusan utang-piutang dilaporkan berubah menjadi teror maut yang mengancam keselamatan satu keluarga.

 

Dua orang oknum yang diidentifikasi berinisial ECOL (penagih) dan SUR (rentenir) tengah dalam proses dilaporkan ke pihak berwajib. Keduanya diduga melampaui batas kemanusiaan dengan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan kepada keluarga Nurdiana pada 19 Januari 2026 lalu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, intimidasi ini dilakukan secara masif melalui platform WhatsApp. Pelaku mengirimkan pesan-pesan bernada kekerasan fisik yang mengerikan. Ancaman tersebut tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga anggota keluarga lainnya, menciptakan situasi traumatis di kediaman korban.

Baca Juga :  Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

 

“Ini bukan lagi soal penagihan utang, ini adalah upaya pembunuhan karakter dan ancaman penghilangan nyawa. Kami hidup dalam ketakutan setiap harinya,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada getir, Selasa (10/02/2026).

 

Tindakan ECOL dan SUR dinilai sebagai pelanggaran pidana serius. Praktik penagihan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan hukum berlapis:

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Irigasi di Tiyuh Daya Asri Tubaba Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan dan Tanpa Papan Informasi

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Melanggar Pasal 482 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 265 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai paksaan.

 

UU ITE Pasal 29: Mengingat ancaman dikirim melalui media elektronik, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta atas pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

 

Publik kini menaruh mata tajam pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Wagir. Warga Dusun Kenongo mendesak agar polisi tidak hanya “menunggu bola”, tetapi segera meringkus oknum yang terlibat sebelum intimidasi verbal tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik yang fatal.

Baca Juga :  Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

 

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa praktik rentenir ilegal seringkali berujung pada tindakan kriminal. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat arogansi penagih utang yang merasa kebal hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tengah mematangkan langkah hukum dan memohon perlindungan penuh dari pihak kepolisian demi menjamin keselamatan nyawa mereka.

Penulis : Bil

Editor : Chu

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru