Penyebaran Hoaks di Medsos Bukan Produk Pers: Akun TikTok Diksipolitik.id Terancam Jeratan UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MEDAN, Realitapublik.id — Konten unggahan akun TikTok diksipolitik.id terkait tuduhan peredaran narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, memicu polemik hukum serius. Unggahan yang menyebutkan detail nomor sel hingga tuduhan aliran dana ke Kalapas tersebut dinilai sebagai justifikasi sepihak yang jauh dari kaidah jurnalistik dan berpotensi dipidanakan.

 

Para pakar pers mengingatkan bahwa media sosial yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum tidak memiliki payung perlindungan UU Pers dan sepenuhnya tunduk pada UU ITE.

 

Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), M. Fajeri Siregar, menegaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan antara produk pers dengan konten media sosial pribadi. Meskipun narasi yang dibangun akun tersebut menyerupai gaya berita, namun isinya cenderung diskriminatif dan tanpa konfirmasi.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sukses Bangun RTLH Tembus 281.312 Unit

 

“Media sosial sifatnya pribadi, bukan media mainstream yang memiliki badan hukum jelas. Apa yang dilakukan akun tersebut sangat fatal karena melakukan justifikasi tanpa verifikasi. Jika lembaga atau perorangan merasa dirugikan, mereka berhak melaporkannya dengan UU ITE, bukan melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Fajeri, Minggu (29/03/2026).

 

Fajeri juga mengimbau kalangan mahasiswa agar memahami duduk perkara hukum ini sebelum melakukan aksi. “Pahami dulu regulasinya. Akun ini bukan produk pers, jadi langkah Kalapas untuk melapor ke polisi sudah tepat untuk mengedukasi pemilik akun agar tidak sembarangan menebar fitnah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejar Target 5.000 Sertifikat Halal, Pemkab Tubaba Siap Rekrut Tenaga Pendamping Massal

 

Senada dengan hal tersebut, Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menjelaskan perbedaan mendasar pertanggungjawaban hukum antara media pers dan media sosial:

Media Pers (Berbadan Hukum): Diproses melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ada kekeliruan, penyelesaiannya melalui Hak Jawab atau mekanisme di Dewan Pers.

Media Sosial Pribadi: Jika menyebarkan hoaks atau fitnah, langsung diproses menggunakan hukum umum seperti UU ITE atau KUHP.

Sistem Kuadran Pers: Dewan Pers memiliki sistem untuk menilai media. Jika media pers sengaja menyebarkan hoaks atau fitnah secara berulang tanpa niat baik meminta maaf, mereka pun bisa direkomendasikan untuk diproses hukum di luar UU Pers.

Baca Juga :  Sambut Wajib Halal 2026, Pemkab Tubaba Siapkan P3H di Tiap Tiyuh dan Sertifikasi Dapur MBG

 

“Media pers dilarang menyebarkan hoaks karena fungsinya adalah clearing house (penjernih informasi). Jika akun media sosial pribadi yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers menyebarkan hoaks, maka proses hukumnya jelas menggunakan UU ITE,” urai Nurhalim.

 

Nurhalim yang juga akademisi ini menegaskan bahwa berita yang subjektif dan mengandung fitnah jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika produk pers saja bisa dijatuhi sanksi berat jika terbukti menebar fitnah, maka akun media sosial memiliki risiko hukum yang jauh lebih besar karena tidak memiliki perlindungan khusus sebagai pilar demokrasi. (*)

Penulis : Rody Sandra

Editor : Chu

Berita Terkait

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026
Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas
Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis
Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 
Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 
Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan
Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:03 WIB

Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:32 WIB

Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:39 WIB

Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Aan Rusdianto Tebar Manfaat Idul Adha Lewat Pembagian Hewan Kurban di Probolinggo Pasuruan 

Berita Terbaru