KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id – Suasana di kawasan eks Pasar Sorogenen mendadak tegang pada Sabtu (18/4/2026). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun, langkah tersebut justru membuka kotak pandora terkait carut-marutnya koordinasi penataan kawasan di Kota Batik.
Dialog di Tengah Penertiban
Penertiban sempat terhenti ketika LSM Pejuang 24 turun tangan mendampingi pedagang untuk menuntut ruang dialog.
Saat itu, sempat terjadi ketegangan. Bahkan, ketegangan berlanjut hingga ke kantor Satpol PP, di mana para pedagang meminta kejelasan atas penyitaan barang dagangan mereka.
Ketua DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menegaskan bahwa persoalannya bukan pada penolakan Perda, melainkan pada asas keadilan.
“Aturan harus tegak untuk semua. Mengapa hanya pedagang kecil di sini yang disikat, sementara aktivitas di ruang terbuka hijau seperti Alun-alun justru dibiarkan?” gugatnya.
Lempar Tanggung Jawab dan Solusi “Mati Suri”
Persoalan menjadi pelik ketika terjadi tumpang tindih kewenangan. Plt. Kepala Disperindagkop UKM, Wismo Adityo, menyebut pengelolaan ruang terbuka hijau bukan domain instansinya.
Di sisi lain, solusi relokasi yang ditawarkan pemerintah, seperti Pasar Sugihwaras, kini kondisinya memprihatinkan dan “mati suri”. “Lokasi relokasi sepi pembeli. Memindahkan kami ke sana sama saja membunuh usaha kami secara perlahan,” keluh salah satu pedagang yang telah berjualan selama delapan tahun sejak kebakaran Pasar Banjarsari.
Dugaan Pungli dan Lemahnya Koordinasi
Di tengah polemik ini, muncul pengakuan mengejutkan dari pedagang terkait adanya iuran bulanan sebesar Rp30.000 selama mereka berjualan di lokasi terlarang tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar: ke mana aliran dana tersebut selama delapan tahun terakhir jika lokasi tersebut memang dilarang?
Kasatpol PP Kota Pekalongan, M. Taufiq, bersikeras bahwa penertiban sudah sesuai prosedur dan solusi telah disediakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah antara kebijakan administratif dan realitas ekonomi warga.
Tidak hanya itu. Sinkronisasi antarinstansi yang dinilai tak optimal dan tidak ada solusi relokasi yang bena-benar hidup secara ekonomi, penertiban ini dikhawatirkan hanya akan menjadi siklus rutin tanpa ujung: tertibkan, pindah, dan muncul kembali.
Hingga berita ini naik, pihak Satpol PP belum memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan iuran dan langkah koordinasi ke depan. (*)
Penulis : Wildan
Editor : Red






