SURABAYA, Realitapublik.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan mutasi kendaraan keluar mencuat di Kantor Bersama Samsat Tandes, Surabaya. Seorang pemohon mengaku disodori dua skema tarif non-prosedural oleh oknum petugas guna mempercepat pengurusan berkas, Rabu (22/04/2026).
Praktik ini menjadi sorotan tajam lantaran biaya administrasi kendaraan bermotor seharusnya bersifat kaku (fixed) sesuai aturan pemerintah, namun di lapangan justru muncul variasi harga berdasarkan durasi waktu penyelesaian.
Berdasarkan rekaman sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum petugas di loket mutasi keluar menawarkan pilihan layanan dengan nominal yang cukup fantastis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ada dua pilihan yang dijelaskan petugas. Kalau mau cepat atau kilat, biayanya Rp 450 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar empat hari kerja. Sementara kalau yang biasa biayanya Rp 200 ribu, tapi baru selesai sekitar 14 hari kerja,” ucapan petugas loket.
Ironisnya, tidak ada transparansi mengenai rincian dasar hukum atau bukti pembayaran resmi terkait perbedaan tarif tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi mutasi kendaraan keluar (penerbitan surat keterangan mutasi ke luar daerah) seharusnya hanya sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Merasa ada yang janggal, warga tersebut mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi melalui layanan pengaduan WhatsApp Center resmi Samsat Tandes. Namun, upaya mencari kebenaran tersebut justru menemui jalan buntu.
“Saya sudah mencoba menghubungi WhatsApp Center Samsat Tandes sejak Rabu siang, tetapi sampai sekarang tidak ada respons atau jawaban resmi sama sekali,” tambahnya.
Bungkamnya layanan pengaduan ini semakin memicu tanda tanya publik terkait komitmen instansi tersebut dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Samsat Tandes maupun jajaran Ditlantas Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik “dagang layanan” di loket mutasi tersebut. Masyarakat mendesak adanya pengawasan ketat dan inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Propam atau Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
Publik berharap pelayanan publik di Jawa Timur, khususnya di Surabaya, benar-benar bersih dari tangan-tangan nakal yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat demi keuntungan pribadi. (*)
Penulis : Chu







