Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam jumpa pers di Press Room Mapolres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).

 

Operasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya dihentikan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/8/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

 

Polisi berhasil mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda dalam rantai operasional tambang ilegal tersebut. Kelima tersangka adalah S.A. (31): Pengelola tambang, M.Y. (53): Pihak yang mengupayakan (mengurus) perizinan, N.J.W. (34): Pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. (34): Pengawas lapangan dan M.S. (39): Pemodal kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Pacu Swasembada Pangan, Tubaba Transformasi Pertanian Lewat Digitalisasi dan Program I-CARE

 

Modus operandi yang dijalankan adalah melakukan penambangan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan dana dari M.S. Para tersangka nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, dengan dalih meyakini izin bisa diurus menyusul sembari kegiatan berjalan.

 

Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan besar. Batu andesit hasil tambang dijual langsung kepada pemilik lahan dengan total omzet mencapai kurang lebih Rp 648 juta.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

 

Dalam penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: 2 unit alat berat (Excavator). 1 unit dump truk bermuatan batu andesit. 4 jerigen plastik dan dokumen kendaraan dan bukti transaksi berupa buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait koordinasi tambang.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain merupakan pelanggaran hukum yang jelas, aktivitas ini berdampak buruk pada kerusakan lingkungan dan sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Baca Juga :  Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (*)

Penulis : Hum/Indri

Berita Terkait

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi
Polres PALI Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk AIPDA Ali Sadikin
Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:20 WIB

Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Polres PALI Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk AIPDA Ali Sadikin

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Berita Terbaru