PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam jumpa pers di Press Room Mapolres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).
Operasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya dihentikan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/8/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Polisi berhasil mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda dalam rantai operasional tambang ilegal tersebut. Kelima tersangka adalah S.A. (31): Pengelola tambang, M.Y. (53): Pihak yang mengupayakan (mengurus) perizinan, N.J.W. (34): Pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. (34): Pengawas lapangan dan M.S. (39): Pemodal kegiatan pertambangan.
Modus operandi yang dijalankan adalah melakukan penambangan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan dana dari M.S. Para tersangka nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, dengan dalih meyakini izin bisa diurus menyusul sembari kegiatan berjalan.
Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan besar. Batu andesit hasil tambang dijual langsung kepada pemilik lahan dengan total omzet mencapai kurang lebih Rp 648 juta.
Dalam penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: 2 unit alat berat (Excavator). 1 unit dump truk bermuatan batu andesit. 4 jerigen plastik dan dokumen kendaraan dan bukti transaksi berupa buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait koordinasi tambang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain merupakan pelanggaran hukum yang jelas, aktivitas ini berdampak buruk pada kerusakan lingkungan dan sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (*)
Penulis : Hum/Indri







