MALANG realitapublik.id – Praktik penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Malang kembali diguncang isu miring. Prosedur rehabilitasi terhadap empat warga Desa Gedangan yang ditangkap pada Senin malam (30/03) diduga kuat menjadi ajang transaksional oknum penyidik dengan mengabaikan koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Peristiwa bermula saat tim operasional Polres Malang merangsek masuk ke rumah Sdr. Aziz di kawasan Sumberduren, Gedangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang: Samsul Arifin, Abdul Aziz, Jamaluddin, dan Taufikurohman.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan:
3 paket sabu seberat ±1,5 gram.
Alat hisap (bong).
4 unit handphone yang diduga berisi jejak transaksi komunikasi narkotika.
Informasi dari pihak keluarga mengungkapkan pola penanganan perkara yang mencurigakan. Keempat terduga hanya mendekam tiga hari di ruang tahanan di bawah kendali penyidik Sdr. Ef. Pada hari Kamis, status hukum mereka tiba-tiba berubah; mereka diarahkan ke jalur rehabilitasi “instan” di dua lembaga (Nawahita Nusantara Sidoarjo dan Nawasena Malang) hingga akhirnya dipulangkan dalam waktu singkat.
Langkah penyidik ini dinilai menabrak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, batasan berat bersih (netto) barang bukti jenis sabu-sabu maksimal adalah 1 gram untuk dapat dipertimbangkan rehabilitasi. Sementara dalam kasus ini, barang bukti mencapai 1,5 gram.
“Secara aturan hukum, barang bukti 1,5 gram sudah melampaui ambang batas SEMA. Jika dipaksakan rehabilitasi tanpa proses Asesmen Terpadu (TAT) yang transparan, maka patut diduga ada rekayasa kasus,” ungkap seorang praktisi hukum setempat.
Dugaan rekayasa prosedur ini semakin diperkuat dengan keterangan mengenai adanya dugaan setoran dana kepada oknum penyidik sebesar Rp105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah). Uang tersebut diduga sebagai “mahar” agar para pelaku bebas melalui kedok rehabilitasi kilat.
Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPPPAK (Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik anti Koruptor) menyatakan sikap tegas. Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk pelaporan lebih lanjut.
“Jika benar ada penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan setoran seratus juta lebih, maka kami akan melaporkan oknum terkait ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri,” tegas Billy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan yuridis pemulangan keempat pelaku tersebut. Publik kini menanti, apakah keadilan ditegakkan atau justru terkubur di bawah tumpukan rupiah. (*)







