Erdarkan Sabu, Dua Pria di Lampung Utara Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

 

Kedua pelaku yang diamankan yakni AR (39), warga Gedung Batin, dan DP (31), warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

 

“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Rabu (6/5/26)

 

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima plastik klip ukuran sedang, satu bundle plastik klip, satu pipet plastik berbentuk centong, satu kotak kaleng bekas rokok, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

Baca Juga :  Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

 

Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat tindak pidana Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

 

“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tambahnya.

 

Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Herawati.(*)

Penulis : Rodi Sandra

Berita Terkait

Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi
Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:13 WIB

Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB