Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kades Kedaton Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka 

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Kamis (7/5/2026).

 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.

 

Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, didampingi Kasi Intelijen, Rahmadhy Seno Juwono, mengungkapkan bahwa HM diduga menyelewengkan anggaran desa sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan meliputi pengerjaan fisik yang kekurangan volume hingga proyek fiktif.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lampung Utara Amankan Pria yang Kedapatan Bawa Sabu serta Sajam

 

“Berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00,” ujar Gede Maulana di hadapan awak media.

 

Penyidik membeberkan rincian penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka selama tiga tahun berturut-turut:

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, Panitia Pilkades PAW Sumberanyar Bersihkan APK

1. Tahun Anggaran 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360 pada sejumlah kegiatan, di antaranya rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan ternak kambing.

2. Tahun Anggaran 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Anggaran dicairkan namun kegiatan tidak direalisasikan (fiktif), meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, operasional Karang Taruna, serta kegiatan kebudayaan.

3. Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume pada pembangunan jalan onderlagh dengan nilai kerugian mencapai Rp162.441.250.

Baca Juga :  Penumpang BRT Trans Jateng Tembus 4,15 Juta, Koridor Semarang-Bawen Jadi Rute Terpadat

 

“Dalam kurun waktu 2022-2024, ada beberapa kegiatan fisik yang berjalan namun tidak sesuai volume, dan ada pula yang sifatnya fiktif. Atas dasar temuan tersebut, HM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Gede.

 

Saat ini, pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang merugikan masyarakat desa tersebut. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu
LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:34 WIB

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:36 WIB

Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih

Berita Terbaru