JAKARTA, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) menggelar koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Pertemuan ini membahas persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Pemkab PALI.
Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti, SH., MH., memimpin langsung delegasi tersebut. Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari strategi daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menata Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur secara profesional.
Pihak KemenPAN-RB mengapresiasi inisiatif Pemkab PALI. Meski demikian, kementerian memberikan sejumlah catatan perbaikan dan arahan teknis agar dokumen evaluasi jabatan yang diajukan sepenuhnya selaras dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Sekda PALI, Kartika Yanti, menegaskan pentingnya konsultasi ini untuk memastikan seluruh tahapan evaluasi berjalan sesuai regulasi pusat.
“Koordinasi ini kami lakukan agar proses evaluasi jabatan di Pemkab PALI berjalan sesuai ketentuan dan mendapat persetujuan resmi KemenPAN-RB, sehingga hasilnya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kartika.

Kartika menjelaskan, hasil evaluasi ini nantinya menjadi fondasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kelas Jabatan. Regulasi tersebut akan menjadi acuan resmi dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan jabatan fungsional bagi ASN.
“Pemkab PALI berkomitmen mendorong reformasi birokrasi yang berdampak nyata melalui penataan SDM yang tepat fungsi dan tepat ukuran, demi mengoptimalkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Melalui kemitraan intensif ini, Pemkab PALI menargetkan persetujuan penetapan jabatan dapat segera rampung. Hasil akhir program ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sekaligus kesejahteraan ASN secara terukur.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Redaksi






