BOGOR, realitapublik.id — Manajemen PT PMC secara tegas membantah tudingan tindakan arogan dalam proses penertiban bangunan di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Perusahaan memastikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pengamanan aset yang dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen PT PMC dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Langit Teduh, Tamansari, Rabu (13/05/2026).
Staf Asset Management PT PMC, Ruben, menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan. Ia menjelaskan bahwa akar konflik sering kali muncul karena adanya penghuni atau penggarap yang hanya berpegang pada surat garapan, yang secara hukum tidak bisa menjadi bukti kepemilikan.
Ruben juga menengarai adanya praktik jual-beli lahan garapan secara ilegal yang melibatkan pihak luar daerah untuk pembangunan vila pribadi.
“Konflik ini tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu dan oknum mafia tanah yang memprovokasi warga untuk mempertahankan lahan yang sebenarnya adalah aset sah perusahaan,” ungkap Ruben.
Senada dengan Ruben, tim legal PT PMC, Mogen, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembongkaran secara mendadak. Berbagai tahapan mulai dari mediasi, pemberian somasi, hingga jalur pengadilan telah dilalui. Perusahaan juga mengklaim telah menawarkan opsi kompensasi dan relokasi, meski ada sebagian pihak yang menolak.
“Kami tidak bertindak semena-mena. Jika ada pihak yang merasa memiliki alas hak yang sah, kami persilakan untuk menguji keabsahannya melalui jalur hukum di pengadilan,” tegas Mogen.
Mengenai masa depan lahan tersebut, Yongki JM dari bagian perencanaan memaparkan visi pengembangan kawasan yang terintegrasi:
Desa Tamansari: Direncanakan menjadi kawasan perumahan sesuai zonasi pemerintah daerah.
Sukaluyu & Sukajaya: Akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata dan ruang terbuka hijau.
PT PMC juga menekankan komitmen sosialnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang meliputi pengobatan gratis, santunan anak yatim, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat yang akrab disapa Komeng (Cece Miftah) bersama perwakilan ormas setempat meminta agar PT PMC tetap mengutamakan dialog dan menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat berharap sengketa ini tidak berujung pada konflik sosial yang berkepanjangan.
Pihak manajemen menyatakan tetap membuka pintu komunikasi dengan warga maupun aktivis lingkungan demi mencapai solusi yang damai dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Lucyana






